Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2O25

PRINGSEWU -Ungkapkasus.id

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 pada Rapat Paripurna DPRD setempat, Kamis (18 Juni 2026). Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Suherman didampingi Wakil Ketua I Bambang Kurniawan dan Wakil Ketua II Hermawan, dihadiri jajaran pemerintah daerah, forkopimda beserta instansi vertikal lainnya, serta berbagai elemen masyarakat Pringsewu.

Menurut Bupati, Pemkab Pringsewu berkomitmen terus memperkuat tata kelola pendapatan daerah melalui pemutakhiran data potensi PAD, digitalisasi sistem pemungutan, peningkatan koordinasi antarperangkat daerah, serta membangun kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan retribusi daerah.

“Diantaranya dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti perubahan kondisi ekonomi masyarakat, tingkat kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi, perubahan regulasi perpajakan daerah, kendala administratif dan teknis pemungutan, serta adanya objek pajak atau retribusi yang belum tergali secara optimal, sebagaimana disampaikan fraksi Nasdem dan PAN,” ucap bupati.

Menanggapi fraksi PKS, pemkab sependapat bahwa perencanaan dan pelaksanaan program perlu terus ditingkatkan agar pemanfaatan anggaran semakin optimal tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah. Kedepan, kualitas perencanaan, penganggaran dan pengendalian pelaksanaan kegiatan akan terus diperkuat sehingga bermanfaat besar bagi masyarakat.

“Terhadap rekomendasi yang disampaikan Fraksi Gerindra, pemerintah daerah menerima dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi serta masukan konstruktif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah ke depan. Diharapkan sinergi dan kolaborasi yang baik antara pemkab dan DPRD terus terjalin dalam rangka mewujudkan Kabupaten Pringsewu yang lebih maju, mandiri, berdaya saing, dan sejahtera,” ujarnya.

Pihaknya juga sependapat dengan fraksi PKB bahwa kondisi drainase memiliki pengaruh besar terhadap ketahanan konstruksi jalan. Karenanya, pembangunan dan pemeliharaan jalan ke depan akan diintegrasikan dengan penanganan sistem drainase guna meminimalkan genangan air yang dapat mempercepat kerusakan jalan. Evaluasi terhadap kinerja kontraktor, konsultan pengawas, dan seluruh pihak yang terlibat akan terus dilakukan secara berkala bagi memastikan pekerjaan terlaksana sesuai ketentuan. Serta berkomitmen agar setiap pembangunan infrastruktur tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fisik, juga mengedepankan kualitas, keberlanjutan, dan manfaat jangka panjang.

“Kami ucapkan terimakasih kepada fraksi Demokrat. Opini WTP selama 11 tahun berturut-turut tak lain adalah berkat dukungan, kerjasama dan kerja keras kita semua dalam upaya memajukan Kabupaten Pringsewu. Selain itu, mohon masukan, saran serta dukungan yang konstruktif dari seluruh pihak untuk Kabupaten Pringsewu,” kata Riyanto Pamungkas.

Bupati Pringsewu juga menyampaikan ucapan terimakasih atas dorongan dan masukan fraksi PDIP yang menginstruksikan agar dihidupkan kembali pos kamling di setiap RT/RW masing-masing pekon guna melibatkan masyarakat menghidupkan budaya lokal, meningkatkan kesadaran terhadap lingkungan, membangun komunikasi positif antarwarga, meningkatkan semangat gotong-royong serta upaya kamtibmas dalam pencegahan tindak kriminal, kenakalan remaja di malam hari yang dapat mengganggu lingkungan dan bersifat merugikan.

“Terkait penguatan sistem pengembangan karier berbasis merit dan isu mobilitas ASN dari luar daerah sebagaimana disampaikan fraksi Golkar, bahwa sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Pemkab Pringsewu berkomitmen untuk menyelenggarakan manajemen ASN berdasarkan Sistem Merit sebagaimana amanat Undang-undang No.20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” jelasnya.

Bupati Pringsewu berharap Ranperda ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat. Oleh karena itu, berbagai saran, ide dan masukan yang disampaikan akan dijadikan bahan pertimbangan dalam proses pembahasan bersama Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda). (Ay)

Exit mobile version