Masyarakat Adat Way Kanan Desak Pengembalian 14.525 Hektare Tanah Adat

Jakarta–Ungkapkasus.id

Perwakilan masyarakat adat dari Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (BPBR) Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Lampung, meminta DPR RI dan pemerintah segera mengembalikan sekitar 14.525 hektare tanah adat yang hingga kini masih menjadi bagian dari kawasan hutan Register 44 Sungai Muara Dua. Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat,18 juni 2026.

Masyarakat adat menilai lahan tersebut merupakan wilayah leluhur yang telah mereka kuasai secara turun-temurun sebelum masuk ke dalam skema pengelolaan negara maupun pemberian konsesi kepada sejumlah perusahaan kehutanan. Mereka berharap pemerintah melakukan penelusuran ulang terhadap sejarah kepemilikan lahan dan melibatkan masyarakat adat dalam proses penyelesaiannya.

Berdasarkan catatan sejarah, kawasan Register 44 Sungai Muara Dua pada awalnya memiliki luas sekitar 17.800 hektare dan berasal dari tanah adat yang disediakan oleh masyarakat adat pada masa pemerintahan kolonial. Dalam perkembangannya, luas kawasan tersebut bertambah menjadi sekitar 32.000 hektare, sehingga memunculkan dugaan adanya perluasan yang turut mencakup wilayah adat milik marga lainnya tanpa proses pelepasan hak yang jelas.

Selain aspek historis, masyarakat adat juga menyoroti kerugian ekonomi akibat hilangnya akses terhadap tanah leluhur mereka. Menurut perhitungan yang disampaikan dalam RDPU, apabila masyarakat memperoleh kompensasi pengelolaan sebesar Rp1 juta per hektare per tahun, potensi manfaat ekonomi yang dapat diterima mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahunnya. Dana tersebut dinilai dapat digunakan untuk pembangunan fasilitas sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah adat.

Kasus di Register 44 juga kembali menguatkan tuntutan berbagai organisasi masyarakat sipil agar negara segera memberikan kepastian hukum mengenai pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) menunjukkan bahwa hingga tahun 2025 terdapat sekitar 33,6 juta hektare wilayah adat yang telah diregistrasi di Indonesia, namun baru sekitar 6,4 juta hektare yang memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah. Kondisi tersebut menyebabkan banyak wilayah adat masih rentan mengalami konflik agraria dan sengketa penguasaan lahan.

Sejumlah organisasi, termasuk Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), juga terus mendorong percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat. Mereka menilai keberadaan undang-undang tersebut penting untuk memberikan perlindungan hukum, mencegah konflik agraria, serta memastikan hak-hak masyarakat adat atas wilayah dan sumber daya alam yang telah mereka kelola secara turun-temurun mendapatkan pengakuan negara.

Exit mobile version