LSM LIPAN Desak APH Usut Dugaan Carut-Marut Data Bansos di Pesisir Barat, Dinas Sosial Diminta Bertanggung jawab.

Pesisir Barat Ungkapkasus.id

pesisir barat lampung – 18 Juni 2026 – Persoalan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Pesisir Barat kembali menjadi sorotan. Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LSM LIPAN) Kabupaten Pesisir Barat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Kepolisian, Kejaksaan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengusut dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan data penerima bantuan yang dinilai berpotensi menyebabkan program pemerintah tidak tepat sasaran.

Ketua LSM LIPAN Pesisir Barat, Mayasir, mengatakan pihaknya menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait berbagai program bantuan yang diduga tidak diterima oleh warga yang berhak, sementara sebagian penerima lainnya dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi yang sebenarnya.

Menurutnya, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius karena data penerima bantuan merupakan dasar bagi berbagai program pemerintah, baik bantuan sosial maupun program perlindungan masyarakat lainnya.

“Kami melihat persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administrasi biasa. Jika data yang digunakan tidak valid dan tidak pernah diperbarui, maka dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat luas dan berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujar Mayasir.

LSM LIPAN mengaku telah melakukan investigasi lapangan dan menemukan sejumlah indikasi yang perlu mendapat perhatian. Salah satunya adalah dugaan penggunaan data lama yang disebut telah digunakan sejak sekitar tahun 2014 dan belum dilakukan validasi serta verifikasi secara berkala.

Selain itu, dalam penelusuran yang dilakukan bersama sejumlah pihak terkait, ditemukan contoh data Kartu Keluarga yang diduga tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. LSM LIPAN juga mengungkap adanya dugaan bantuan yang tercatat dalam sistem namun tidak diterima oleh pihak yang seharusnya menjadi penerima manfaat.

Mayasir menyebut, persoalan tersebut pernah dibahas dalam rapat Komisi III DPRD Pesisir Barat pada 6 November 2025. Selain itu, hasil investigasi juga pernah menjadi pembahasan dalam forum koordinasi di Kecamatan Bengkunat yang dihadiri unsur kecamatan, pendamping sosial, perwakilan APDESI, serta pihak Dinas Sosial.

Namun demikian, LSM LIPAN menilai hingga kini belum terlihat langkah konkret yang mampu menyelesaikan persoalan yang menjadi keluhan masyarakat tersebut.

Atas dasar itu, LSM LIPAN mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan carut-marut pengelolaan data bantuan sosial, termasuk apabila ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum oleh pihak tertentu.

“Kami siap memberikan data dan informasi awal yang kami miliki untuk mendukung proses penegakan hukum apabila diperlukan. Tujuan kami adalah agar bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak dan pengelolaan data dilakukan secara transparan serta akuntabel,” tegas Mayasir.

LSM LIPAN berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendataan penerima bantuan guna meningkatkan akurasi data dan meminimalkan potensi kesalahan dalam penyaluran program sosial.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Sosial Kabupaten Pesisir Barat belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai dugaan yang disampaikan LSM LIPAN. Demi memenuhi prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan.


Jurnalis: Zainal Abidin & Yando