Proyek Preservasi Jalan Kalirejo–Pringsewu Rp23,9 Miliar Disorot, Diduga Gunakan Batu Lama dan Pondasi Lama Ditumpangi Pasangan Baru

Pringsewu – Ungkapkasus.id

Pekerjaan pembangunan drainase dalam proyek Preservasi Jalan Ruas Kalirejo–Pringsewu Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp23.978.153.000 kembali menuai sorotan. Berdasarkan hasil pantauan lapangan dan dokumentasi yang dihimpun tim media pada sejumlah titik pekerjaan di Jalan Pujo Jatmiko, Sukoharjo I, ditemukan dugaan penggunaan material batu lama yang dicampur dengan batu baru dalam pasangan drainase.

Dari hasil pengamatan visual, sejumlah batu yang digunakan terlihat memiliki karakteristik berbeda, di mana sebagian batu diduga merupakan material lama hasil bongkaran konstruksi sebelumnya yang kemudian dicampurkan dengan batu baru. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian material yang digunakan terhadap spesifikasi teknis pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Tidak hanya itu, pada beberapa titik pasangan drainase juga ditemukan dugaan pondasi lama yang tidak dibongkar secara menyeluruh. Bahkan terlihat indikasi pasangan pondasi baru dibangun tepat di atas atau menempel pada struktur pondasi lama yang masih tersisa.

Jika dugaan tersebut benar, maka perlu dipastikan apakah metode pelaksanaan tersebut telah mendapatkan persetujuan teknis dari konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengingat pondasi merupakan elemen utama yang menentukan kekuatan dan umur konstruksi.

Secara teknis, pekerjaan pasangan batu drainase seharusnya diawali dengan pembersihan area kerja, pembongkaran struktur lama yang rusak apabila memang masuk dalam item pekerjaan, kemudian dilanjutkan dengan pembangunan pondasi baru sesuai elevasi dan dimensi yang telah direncanakan. Penggunaan material bekas maupun struktur lama harus memiliki dasar teknis yang jelas dan tidak boleh mengurangi mutu konstruksi.

Ironisnya, saat tim media berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengawas lapangan terkait temuan tersebut, yang bersangkutan terkesan sulit ditemui dan belum memberikan keterangan resmi. Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan dari pihak pengawas mengenai dugaan penggunaan material lama, kondisi pondasi eksisting, maupun metode pekerjaan yang diterapkan di lapangan.
Masyarakat berharap Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung segera turun melakukan pemeriksaan langsung.

Dengan nilai proyek yang mencapai hampir Rp24 miliar, publik berhak mengetahui apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis atau justru terdapat pelaksanaan yang berpotensi menurunkan kualitas konstruksi.

“Jangan sampai proyek bernilai puluhan miliar rupiah hanya mengejar progres fisik, sementara kualitas pekerjaan dipertanyakan. Setiap rupiah yang digunakan berasal dari uang rakyat dan wajib dipertanggungjawabkan secara transparan.”

(Bambang)