PRINGSEWU – Kasus pencurian uang tunai Rp86 juta yang dilakukan RA (16), remaja asal Kabupaten Pringsewu yang mengaku menghabiskan hasil curiannya untuk judi online, dugem, hingga membeli narkoba, kini memasuki babak baru.
Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pringsewu melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Senin (8/6/2026).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan, pelimpahan tahap II tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu yang menyatakan berkas penyidikan perkara telah lengkap dan siap disidangkan.
“Pada hari ini penyidik telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Iptu Rosali dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu AKBp M. Yunnus saputra.
Menurutnya, pelimpahan perkara tersebut menjadi penanda bahwa proses hukum terhadap RA terus berjalan meski pelaku masih berstatus anak di bawah umur.
Rosali menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat dalam perkara, baik tersangka maupun korban.
“Pelimpahan ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum kepada tersangka sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi korban yang mengalami kerugian akibat tindak pidana tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, penegakan hukum tetap harus berjalan terhadap setiap pelaku tindak pidana, termasuk pelaku yang masih berusia anak, dengan tetap mengedepankan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Ini juga menjadi bentuk kepastian hukum bahwa setiap pelaku tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku. Namun karena pelaku masih anak, seluruh proses tetap dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sebelumnya, RA ditangkap setelah membobol rumah warga di Kecamatan Gading Rejo dan menggondol uang tunai Rp86 juta. Dalam pemeriksaan, remaja yang telah putus sekolah tersebut mengaku uang hasil curian digunakan untuk membeli sepeda motor, telepon genggam, berfoya-foya di tempat hiburan malam, membeli narkoba, serta bermain judi slot online.
Dari total uang yang dicuri, polisi hanya berhasil mengamankan sisa uang sekitar Rp10 juta beserta sejumlah barang yang dibeli menggunakan hasil kejahatan tersebut.
Dengan pelimpahan tahap II ini, proses penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk tahap penuntutan hingga persidangan. (*)
