Dugaan Korupsi Dana Desa dan Dugan Perselingkuhan Oknum Pratin Pekon Kota Jawa , Warga Minta Inspektorat dan Kejaksaan Turun Tangan

Pesisir Barat –Ungkapkasus.id

Polemik dugaan persoalan anggaran di Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat kembali memanas. Setelah sebelumnya pihak peratin Hendra sempat membantah berbagai tudingan yang berkembang di tengah masyarakat terkait siltap aparat pekon dan tata kelola anggaran, kini masyarakat kembali mendesak aparat penegak hukum serta instansi pengawasan untuk turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Desakan tersebut muncul setelah adanya surat resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat terkait penyaluran ADP kebutuhan siltap Tahun Anggaran 2025 yang mencantumkan Pekon Kota Jawa sebagai salah satu pekon yang belum tersalurkan. Dalam data tersebut tercatat siltap Pekon Kota Jawa belum tersalurkan sebesar Rp34.989.000.

Sejumlah warga menilai persoalan ini tidak bisa lagi dianggap persoalan biasa. Mereka meminta Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP), hingga Kejaksaan Negeri Pringsewu segera melakukan audit dan pemeriksaan secara terbuka terhadap seluruh penggunaan anggaran pekon.

“Kalau memang tidak ada persoalan, harusnya dibuka saja semua penggunaan anggarannya supaya masyarakat tidak bertanya-tanya. Jangan hanya membantah tanpa ada penjelasan yang jelas,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga juga menduga masih banyak persoalan lain yang perlu ditelusuri, mulai dari realisasi kegiatan fisik, penggunaan Dana Desa, hingga penyaluran hak aparat pekon yang diduga belum berjalan maksimal. Mereka berharap aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap persoalan yang kini menjadi perhatian publik tersebut.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Peratin Hendra sempat membantah adanya dugaan penyelewengan anggaran dan menyebut sebagian besar hak aparat telah dibayarkan sesuai kemampuan keuangan pekon.

Namun fakta surat penyaluran ADP Tahun 2025 yang diterbitkan pemerintah daerah kembali memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.

Masyarakat kini berharap Kejaksaan Negeri Pringsewu bersama Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat segera turun melakukan pemeriksaan agar persoalan ini menjadi terang benderang serta memberikan kepastian hukum demi terciptanya pemerintahan pekon yang transparan, bersih, dan bebas dari dugaan praktik korupsi.

(Redaksi)

Exit mobile version