Sudah Berita Ketiga, Kejati–Kejagung Masih Diam? Kasus Dugaan Korupsi Pekon Gunung Tiga Makin Panas

TANGGAMUS —Ungkapkasus.id

Memasuki pemberitaan ketiga, penanganan dugaan korupsi Dana Desa Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, kian menjadi sorotan tajam publik. Sikap bungkam aparat penegak hukum sebelumnya, khususnya Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kota Agung di Talang Padang, dinilai telah memperkeruh kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Ketua Relawan Untuk Transparansi dan Keadilan (RUBIK) Lampung, Ferry, menegaskan bahwa eskalasi pemberitaan ini bukan tanpa alasan. Menurutnya, hingga kini tidak ada penjelasan terbuka kepada publik terkait perkembangan penyelidikan, meski kasus tersebut telah resmi dilimpahkan dari Inspektorat Kabupaten Tanggamus ke aparat penegak hukum.
“Ini sudah berita ketiga. Jika Kejati Lampung dan Kejaksaan Agung RI masih memilih diam, maka publik berhak mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi. Mutasi pejabat tidak boleh menjadi jalan sunyi untuk menghilangkan perkara,” tegas Ferry.

Sebagaimana diketahui, hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus menemukan adanya dugaan kelebihan pembayaran dan mark up anggaran pada sejumlah kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022 hingga 2024. Kerugian negara ditaksir mencapai ratusan juta rupiah dan hingga batas waktu 60 hari tidak dikembalikan oleh pihak pekon.
Kepala Pekon Gunung Tiga, M. Hijrah Syahputra, yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua DPD APDESI Provinsi Lampung, hingga kini belum memberikan klarifikasi terbuka terkait temuan tersebut.

Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kota Agung di Talang Padang, namun minimnya informasi ke publik memunculkan dugaan stagnasi penanganan. Kondisi ini kemudian disusul dengan mutasi pejabat, yang oleh sebagian kalangan dinilai sebagai respons atas tekanan publik.

RUBIK Lampung secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Agung RI untuk turun langsung mengawasi, bahkan mengambil alih penanganan perkara. “Jika kasus ini kembali senyap, maka ini bukan lagi sekadar dugaan korupsi desa, tetapi ujian integritas lembaga penegak hukum,” ujar Ferry.

Ia menegaskan, masyarakat Tanggamus kini menunggu langkah nyata dari Kacabjari yang baru. “Kami berharap tidak ada tebang pilih. Kasus ini harus dituntaskan secara terbuka agar menjadi pelajaran dan efek jera,” pungkasnya.

Exit mobile version