Pledoi Menggema di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kuasa Hukum Lukman Soroti Cacat Dakwaan Jaksa

Bandar Lampung, —Ungkapkasus.id

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan pejabat pertanahan, Lukman, kembali menjadi sorotan publik. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang menantang secara tajam dasar dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dipimpin oleh Ansori, SH., MH bersama tim dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan, pembelaan tersebut tidak hanya menyoroti aspek teknis hukum, tetapi juga mempertanyakan legitimasi keseluruhan proses penuntutan terhadap klien mereka, Senin, 20/04/2026.

Dakwaan Dinilai Keliru Sejak Awal

Dalam pledoi yang dibacakan di hadapan majelis hakim, tim kuasa hukum menilai bahwa dakwaan jaksa mengandung sejumlah cacat mendasar. Salah satu poin utama adalah dugaan pelanggaran kompetensi absolut, di mana perkara yang diajukan dianggap lebih tepat diselesaikan melalui ranah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pengadilan tipikor.

“Objek utama perkara ini adalah penerbitan sertifikat hak milik, yang merupakan produk administratif negara. Maka semestinya diuji terlebih dahulu di PTUN sebelum ditarik ke ranah pidana,” tegas tim kuasa hukum dalam persidangan.

Tuduhan Kabur dan Salah Sasaran

Selain itu, pembelaan juga menilai dakwaan jaksa bersifat obscuur libel atau kabur, terutama terkait perbedaan luas tanah yang disengketakan. Perbedaan signifikan antara luas tanah milik negara yang diklaim dan tanah yang telah bersertifikat atas nama pihak lain disebut menimbulkan keraguan atas objek perkara.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menyoroti adanya error in persona atau kesalahan dalam menetapkan subjek hukum. Mereka berpendapat bahwa tanggung jawab teknis dalam proses penerbitan sertifikat berada pada pejabat teknis dan panitia pemeriksa tanah, bukan semata pada kepala kantor pertanahan.

Proses Hukum Dianggap Prematur

Poin penting lainnya dalam pledoi adalah anggapan bahwa dakwaan jaksa diajukan terlalu dini (prematur). Hingga saat ini, sertifikat hak milik yang menjadi objek perkara belum pernah dibatalkan oleh pengadilan yang berwenang.

“Bagaimana mungkin seseorang dipidana atas dasar suatu produk hukum yang masih sah dan belum dibatalkan?” ujar salah satu anggota tim penasihat hukum.

Fakta Persidangan Perkuat Pembelaan

Dalam jalannya persidangan, tim kuasa hukum menilai fakta-fakta yang terungkap justru menguatkan posisi terdakwa. Mereka menyatakan bahwa seluruh proses penerbitan sertifikat telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk melalui mekanisme Panitia Pemeriksaan Tanah (Panitia A).

Namun demikian, muncul fakta bahwa panitia tersebut diduga tidak menjalankan tugasnya secara optimal. Hal ini, menurut pembelaan, justru menunjukkan bahwa jika ada pelanggaran, bukan terdakwa yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban pidana.

Putusan Perdata Jadi Dasar Kuat

Lebih jauh, tim kuasa hukum juga mengungkap bahwa sengketa tanah yang menjadi pokok perkara telah melalui proses perdata hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, dengan hasil yang menguatkan kepemilikan pihak pemohon sertifikat.

Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut dinilai menjadi dasar kuat bahwa tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam tindakan terdakwa.

Menanti Putusan Majelis Hakim

Dengan berbagai argumentasi yang disampaikan, tim penasihat hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan secara objektif dan menyeluruh seluruh fakta persidangan serta aspek hukum yang telah diuraikan.

Sidang kini memasuki tahap krusial, di mana majelis hakim akan mempertimbangkan pledoi, replik dari jaksa, serta duplik sebelum menjatuhkan putusan akhir.

Perkara ini menjadi perhatian luas karena tidak hanya menyangkut dugaan korupsi, tetapi juga menyinggung batas antara kewenangan administratif dan pertanggungjawaban pidana dalam sistem hukum Indonesia.

Exit mobile version