Pringsewu –Ungkapkasus.id
Pelayanan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pringsewu kembali menjadi sorotan. Kali ini, keluhan datang dari masyarakat terkait lambannya proses pengurusan ID Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dinilai tidak berjalan efektif dan jauh dari harapan pelayanan publik.
Seorang pengurus dokumen PMI yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa pengurusan ID PMI telah dikoordinasikan sejak pekan lalu. Namun hingga kini, proses tersebut belum juga selesai tanpa adanya kepastian waktu dari pihak instansi.
Saat mendatangi langsung kantor Disnaker Pringsewu, ia mengaku mendapati sejumlah pegawai berada di kantor, tetapi tidak ada petugas yang dapat memberikan penjelasan pasti mengenai proses administrasi tersebut.
“Staf banyak, tetapi tidak ada yang bisa memberikan pelayanan secara jelas. Ini sangat mengecewakan,” ujarnya kepada awak media.
Menurutnya, lambannya penerbitan ID PMI dapat berdampak serius terhadap calon pekerja migran karena dokumen tersebut merupakan salah satu syarat penting dalam proses keberangkatan ke luar negeri.
“Ini menyangkut nasib orang yang akan bekerja. Kalau dokumen terhambat, keberangkatan juga bisa tertunda,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang di Disnaker Pringsewu, Eko, yang mewakili Kepala Dinas, membenarkan adanya kendala dalam pelayanan pengurusan ID PMI. Ia menyebut hambatan utama berada pada sistem operator.
“Terkait pengurusan atau pembuatan ID PMI, kendalanya memang pada operator. Kebetulan operator ID juga hanya satu orang,” kata Eko saat dikonfirmasi media ini. Senin, (20 April 2026)
Namun saat ditanya mengenai mekanisme dan estimasi waktu penyelesaian penerbitan ID PMI, Eko mengaku belum memahami secara rinci proses tersebut.
“Kalau mekanisme pengurusan ID PMI secara detail saya belum tahu berapa lama sampai siap digunakan, karena saya belum sepenuhnya mempelajari ke arah sana,” imbuhnya.
Pernyataan tersebut justru memunculkan kritik baru dari masyarakat. Sebagai pejabat yang mewakili pimpinan dinas, Eko dinilai seharusnya memahami prosedur pelayanan di bidang yang.
