Pringsewu—Ungkapkasus.id
DPRD Kabupaten Pringsewu melalui Panitia Khusus (Pansus) melontarkan kritik keras terhadap rencana penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai tidak boleh sekadar menjadi langkah formalitas administratif.
Dalam rapat kerja strategis bersama tim ahli dari Universitas Lampung dan Universitas Muhammadiyah Pringsewu, Senin (20/4/2026), DPRD menegaskan bahwa penataan OPD harus menjadi momentum pembenahan serius birokrasi yang selama ini masih diwarnai tumpang tindih fungsi, pemborosan anggaran, dan lemahnya efektivitas kelembagaan.
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Ir. H. Joni Sopuan didampingi Wakil Ketua Hi. Agus Irwanto, SE itu menegaskan bahwa reformasi kelembagaan tidak boleh dilakukan setengah hati. DPRD bahkan secara terbuka mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menjadikan penggabungan OPD sekadar “ganti baju” tanpa perubahan kinerja yang nyata.
“Penggabungan OPD tidak boleh jadi formalitas. Ini harus menjawab persoalan mendasar birokrasi, bukan sekadar merampingkan struktur di atas kertas. Yang kita kejar adalah kinerja, efisiensi anggaran, dan dampak nyata bagi masyarakat,” tegas pimpinan Pansus.
Sorotan tajam juga datang dari tim ahli. Prof. Dr. Ambya, SE., M.Si. menekankan bahwa penataan OPD wajib berbasis data dan kajian komprehensif, mulai dari analisis beban kerja, kesamaan rumpun urusan, hingga kapasitas fiskal daerah. Ia mengingatkan, kebijakan tanpa dasar analisis yang kuat justru berisiko menimbulkan masalah baru.
“Jika tidak berbasis data, penggabungan OPD berpotensi menciptakan ketimpangan beban kerja dan melemahkan pelayanan publik,” ujarnya
Tak hanya itu, Pansus DPRD juga menyoroti pentingnya keberanian pemerintah daerah dalam memangkas fungsi yang tidak relevan serta menghindari kompromi politik yang berpotensi mengaburkan tujuan utama reformasi birokrasi.
DPRD menegaskan akan mengawal ketat proses ini secara transparan dengan melibatkan akademisi dan berbagai pemangku kepentingan agar desain OPD yang dihasilkan benar-benar efektif, ramping, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Langkah ini diharapkan menjadi titik balik bagi tata kelola pemerintahan di Pringsewu, dengan prinsip tegas: ramping struktur, kaya fungsi, tepat ukuran, dan tepat sasaran.
