Diduga Langgar Disiplin ASN, Mutasi Pegawai ke Dinkes Pringsewu Dipertanyakan

Pringsewu —Ungkapkasus.id

Dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) kembali mencuat di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pringsewu. Seorang ASN hasil mutasi dari Kabupaten Lampung Tengah yang baru sekitar tiga bulan bertugas diduga tidak menjalankan kewajiban masuk kerja sebagaimana mestinya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, ASN tersebut tidak tercatat dalam absensi manual harian karena tidak ditemukan tanda tangan kehadiran. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa yang bersangkutan jarang, bahkan tidak pernah, masuk kantor selama masa penugasannya di Dinkes Pringsewu.

Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap ASN wajib masuk kerja, menaati jam kerja, serta melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat berujung pada sanksi disiplin, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian, tergantung tingkat pelanggaran.

Menanggapi sorotan publik, Sekretaris Dinkes Pringsewu yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas menjelaskan bahwa sistem kehadiran ASN saat ini menggunakan absensi elektronik berbasis pengenalan wajah yang terhubung dengan Kominfo dan BPKAD. Menurutnya, absensi elektronik menjadi acuan utama dalam penilaian kehadiran pegawai.

“Absensi manual sifatnya hanya pelengkap. Kalau tidak terisi, itu sering karena kelalaian pegawai,” ujarnya.

Namun, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan. Sebab, berdasarkan informasi yang diterima tim media, nama ASN yang bersangkutan justru belum terdaftar dalam aplikasi e-presensi, sehingga tidak memiliki data kehadiran sama sekali. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius, termasuk terkait kelayakan ASN tersebut mengikuti seleksi jabatan strategis, seperti calon Kepala Dinas Kesehatan Pringsewu.

Plt Kepala Dinas Kesehatan mengaku prihatin atas kondisi tersebut. Ia menyebut bahwa hingga saat ini tidak melihat adanya kehadiran maupun kinerja nyata dari ASN yang dimaksud. “Saya memang tidak pernah melihat yang bersangkutan hadir di jam kerja,” ungkapnya.

Untuk memastikan kebenaran informasi, tim media mendatangi langsung Kantor Dinas Kesehatan Pringsewu. Hasilnya, ASN yang dimaksud tidak ditemukan berada di kantor. Bahkan, sejumlah rekan kerja dalam satu ruangan mengaku tidak pernah melihat yang bersangkutan bekerja selama kurang lebih tiga bulan terakhir.

Atas dasar itu, publik mendesak Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas dan Sekretaris Daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Jika dugaan pelanggaran disiplin terbukti, sanksi tegas dinilai perlu dijatuhkan demi menjaga profesionalisme birokrasi dan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan.

Exit mobile version