Pengusaha Kavling Timbun Sawah Produktif di Zona Hijau Pekon Sidoharjo, Pemda Pringsewu Diminta Bertindak Tegas

Pringsewu — Ungkapkasus.id

Aktivitas penimbunan tanah sawah produktif oleh pengusaha kavling kembali marak terjadi di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu. Lahan yang diketahui masuk dalam zona hijau tersebut diduga ditimbun menggunakan alat berat excavator dan kendaraan truk, namun hingga kini terkesan terjadi pembiaran oleh aparatur pekon setempat. Sabtu 13/12

Pantauan di lapangan menunjukkan sawah produktif yang selama ini menjadi sumber penghidupan petani perlahan berubah fungsi tanpa kejelasan izin. Masyarakat pun mengaku kesulitan memperoleh informasi terkait siapa pemilik maupun penanggung jawab aktivitas penimbunan tersebut.

“Lokasi itu jelas zona hijau. Aturan perundang-undangan sudah ada, tapi kegiatan penimbunan terus berjalan seolah kebal hukum,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pringsewu, Hendri Yusuf, menyatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi lintas instansi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas PU bidang tata ruang, Dinas Pertanian, serta Satpol PP terkait aktivitas tersebut. Informasi ini akan segera kami tindak lanjuti,” kata Hendri Yusuf.

Ia menjelaskan, saat ini Kabupaten Pringsewu telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang dan wilayah.

Menurutnya, perda tersebut dapat dijadikan pedoman bagi perangkat pekon, kecamatan, hingga Satpol PP sebagai penegak perda dalam melakukan pengawasan. “Apabila terdapat aktivitas yang diduga melanggar perda dan peraturan perundang-undangan, apalagi berpotensi menimbulkan dampak, maka aparat pekon, kecamatan, dan Satpol PP berwenang memberikan teguran hingga penghentian sementara kegiatan,” tegasnya.

Hendri juga menambahkan, pelaku usaha seharusnya menyelesaikan seluruh dokumen perizinan terlebih dahulu, termasuk izin pemanfaatan lahan dan alih fungsi, sebelum melakukan aktivitas di lapangan.

Kasus ini pun menimbulkan pertanyaan publik terkait lemahnya pengawasan dan dugaan pembiaran oleh pemerintah daerah. Masyarakat berharap Pemda Pringsewu bertindak tegas demi melindungi lahan pertanian produktif dan menegakkan aturan tata ruang yang telah ditetapkan.

Exit mobile version