Lampung Timur, Ungkapkasus.id
Aroma busuk dugaan korupsi kembali menyelimuti Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat tingkat provinsi menyoroti buruknya tata kelola anggaran tahun 2024 yang dinilai sarat penyimpangan. Pemerintahan baru di bawah kepemimpinan bupati terpilih pun dipertanyakan keberaniannya: akankah mampu merevitalisasi birokrasi atau justru larut dalam pola korupsi berjamaah lima tahun ke depan?
LSM Lacak, melalui Ketua Umumnya Candra Setiawan, membeberkan indikasi kerusakan sistemik dalam berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). “Kami mencium kuat dugaan praktik KKN dan maladministrasi, terutama di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Bapenda, hingga Sekretariat Dewan. Ini bukan lagi isu biasa, ini sudah akut,” tegas Candra.
Menurut Candra, anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi perhatian utama. Ia menyebut adanya dugaan upaya pengendalian vendor buku oleh oknum dalam Dinas Pendidikan. “Kalau vendor-vendor buku dikendalikan dinas, itu mencederai transparansi. BOS seharusnya untuk mendukung pendidikan, bukan dijadikan lahan bancakan,” ujarnya.
Tak hanya itu, anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan pun menjadi sorotan akibat dugaan kongkalikong dalam pengadaan barang habis pakai. “Kami telah mengumpulkan data dan bukti terkait permainan dalam proses pengadaan di berbagai Puskesmas,” tambahnya.
Yang paling mencolok, menurut Candra, adalah anggaran makan minum di Sekretariat DPRD Lampung Timur. “Angkanya luar biasa. Makan dan minum seolah menjadi prioritas utama dibanding pelayanan publik. Ini bentuk pemborosan yang harus dibongkar,” tegasnya.
Sebagai bentuk tekanan publik, LSM Lacak bersama sejumlah elemen pemuda dan mahasiswa akan menggelar aksi moral terbuka pada Selasa, 2 Juni 2025. Mereka menargetkan sejumlah OPD dan telah menyiapkan berkas serta laporan yang akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Aksi ini bukan sekadar orasi. Ini bagian dari gerakan sadar hukum. Kami ingin bupati baru bertindak. Jangan sampai pemimpin yang baru malah membiarkan praktik bobrok ini terus berlangsung,” tegas Candra.
Aksi ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dengan tujuan utama membongkar dan mengusut tuntas dugaan KKN, pengondisian proyek, serta maladministrasi anggaran tahun 2024 dan indikasi permainan anggaran tahun 2025.
Red
