Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Ditahan karena Korupsi Rp3,8 Miliar,

Lampung Timur, http://Ungkapkasus.id

Lampung Timur diguncang skandal hukum besar. Mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo (MDW alias DWM), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gerbang Rumah Jabatan Bupati tahun anggaran 2022.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis malam, 17 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Dawam terlihat keluar dari ruang Pidana Khusus Kejati Lampung dengan wajah tertunduk dan mengenakan rompi merah muda khas tahanan korupsi.

Ia tidak sendiri. Tiga orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni AC alias AGS (Direktur CV GTA), MDR (ASN Lampung Timur/PPK proyek), dan SS alias SWN (konsultan perencana dan pengawas proyek). Keempatnya langsung dibawa ke Lapas Way Huwi, Lampung Selatan.

“Setelah melalui pemeriksaan dan analisis alat bukti, penyidik menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup,” kata Ketua Tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya.

Armen mengungkapkan, proyek bernilai Rp6,88 miliar itu sejak awal sarat kepentingan pribadi. Ide membangun ikon daerah yang terinspirasi dari tugu di kabupaten lain disulap menjadi proyek konstruksi biasa. CV GTA, perusahaan pelaksana yang sudah dititip sebelumnya, disubkontrakkan ke pihak lain, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP.

“Kami akan terus mendalami kasus ini. Pemeriksaan terhadap saksi dan dokumen masih berlanjut, dan kemungkinan adanya tersangka lain masih terbuka,” ujar Armen.

Kasus ini menjadi pukulan telak terhadap integritas birokrasi di Lampung Timur. Masyarakat berharap aparat hukum dapat membongkar seluruh jaringan yang terlibat.

Red

Exit mobile version