Lampung selatan,Ungkapkasus.id
Kegiatan pasar malam di Alun-Alun Desa Palas Aji, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, menuai sorotan. Baru tiga hari beroperasi, muncul dugaan penggunaan listrik tidak melalui prosedur resmi atau “ngelos”.
Sejumlah pedagang mengaku tidak mengetahui secara pasti sumber listrik yang digunakan. Salah satu pedagang, Adam, mengatakan dirinya hanya fokus berjualan.
“Kayaknya langsung ke jaringan utama. Coba tanyakan ke pengurus, saya hanya pedagang,” ujarnya.
Pihak pemerintah desa juga menyampaikan hal serupa. Sekretaris Desa Palas Aji, Arianto, mengaku tidak mengetahui teknis kelistrikan pasar malam tersebut. Ia menyebut sempat menanyakan hal itu, namun mendapat jawaban bahwa urusan listrik sudah ditangani pihak tertentu.
Di sisi lain, pegawai PT PLN (Persero) wilayah Kecamatan Palas, Agus, menyampaikan bahwa berdasarkan konfirmasi internal, penggunaan listrik diklaim telah sesuai prosedur. Ia mengatakan listrik pasar malam tersebut disebut menggunakan skema multiguna.
Namun hingga kini, belum ada bukti fisik atau dokumen resmi yang ditunjukkan ke publik untuk memastikan klaim tersebut.
Sementara itu, penanggung jawab wahana, Bekti, menjelaskan bahwa pengurusan listrik dilakukan oleh pimpinan. Ia menyebut bukti pengurusan akan disampaikan oleh pihak terkait.
Minimnya transparansi terkait penggunaan listrik tersebut menimbulkan tanda tanya di masyarakat. Jika benar terjadi penyambungan tanpa izin, praktik ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi lanjutan maupun dokumen resmi yang memastikan legalitas penggunaan listrik pada kegiatan pasar malam tersebut.(Tim)












