Operasi Patuh 2026 Digelar Serentak, Polisi Fokus Tingkatkan Kepatuhan Berlalu Lintas Berbasis Digital

Pesisir barat – Ungkapkasus.id

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas di jalan raya.

Pada pelaksanaan tahun ini, Polri mengedepankan transformasi digital dalam penegakan hukum melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Penindakan difokuskan pada berbagai pelanggaran yang dapat menghambat efektivitas sistem ETLE, terutama penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin menjelaskan bahwa Operasi Patuh 2026 mengusung tema “Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum dalam Berlalu Lintas.” Operasi ini juga disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah di Indonesia.

Selain pelanggaran pelat nomor yang dicopot, ditutup, dimodifikasi, atau disamarkan, petugas juga akan menindak berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, seperti melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara tanpa kelengkapan surat kendaraan, penggunaan telepon seluler saat berkendara, hingga pengendara yang tidak menggunakan perlengkapan keselamatan.

Dalam pelaksanaannya, penegakan hukum akan dilakukan melalui kombinasi ETLE, tilang konvensional, dan teguran simpatik. Korlantas Polri menyebut sekitar 60 persen penindakan dilakukan melalui ETLE, 30 persen melalui tilang konvensional, dan 10 persen melalui pendekatan humanis berupa teguran kepada pelanggar.

Polri mengimbau seluruh masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan, memastikan kendaraan memenuhi standar keselamatan, serta mematuhi seluruh aturan lalu lintas guna menghindari sanksi dan menekan angka kecelakaan di jalan raya. Operasi Patuh 2026 diharapkan dapat membangun budaya tertib berlalu lintas yang semakin kuat di tengah masyarakat Indonesia.

Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Operasi Patuh 2026:

  • Pelat nomor kendaraan tidak sesuai ketentuan.
  • Melawan arus lalu lintas.
  • Melebihi batas kecepatan.
  • Pengendara di bawah umur.
  • Tidak memiliki SIM.
  • Tidak menggunakan helm SNI.
  • Tidak memakai sabuk pengaman.
  • Menggunakan ponsel saat berkendara.
  • Pelanggaran lain yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Jurnalis: Yando