Lampung Selatan, Ungkap kasus.Id
– Berawal dari laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 Polri, jajaran Polsek Palas bersama Satresnarkoba Polres Lampung Selatan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Palas. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dan menyita enam paket sabu siap edar dengan berat bruto 1,22 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Widodo Prasojo, S.T.K., S.I.K., dalam konferensi pers di Aula Polres Lampung Selatan, Senin (1/6/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk melalui layanan 110 Polri terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Palas.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui layanan 110 Polri terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Palas. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan mapping, penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar AKP Widodo Prasojo.
Tiga tersangka yang diamankan yakni H.K. alias Tikus (35), warga Kecamatan Sragi, D.A. (29), warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas, dan H.K. alias Liting (25), warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas. Ketiganya kini telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut terungkap pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun 02 Desa Rejomulyo, petugas mendapati H.K. alias Liting sedang memaketkan sabu ke dalam plastik klip kecil yang diduga akan diedarkan kembali. Di lokasi yang sama, polisi juga menemukan D.A. yang diketahui telah membeli sabu dari tersangka.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam paket sabu siap edar, satu bundel plastik klip bening, satu timbangan digital, alat hisap sabu atau bong, telepon genggam milik para tersangka, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Berdasarkan hasil penyidikan, D.A. dan H.K. alias Liting diketahui berperan menguasai serta memaketkan sabu untuk diedarkan. Sementara H.K. alias Tikus berperan sebagai pemasok yang memperoleh barang tersebut dari seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial R di wilayah Jabung, Lampung Timur.
Kapolsek Palas, IPTU Suyitno, mengatakan pemberantasan narkoba juga menjadi bagian dari upaya menekan angka kejahatan lainnya, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
“Hasil kejahatan curanmor sering digunakan untuk membeli narkoba, sementara konsumsi narkoba menjadi salah satu faktor yang mendorong pelaku kembali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Karena itu, setiap pengungkapan kasus narkoba juga merupakan upaya memutus rantai kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat,” tegas IPTU Suyitno.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Polisi memperkirakan barang bukti sabu seberat 1,22 gram yang berhasil disita memiliki nilai ekonomis sekitar Rp1.220.000. Selain itu, pengungkapan kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sedikitnya lima orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.(Joe/Hms)






