PRINGSEWU, LAMPUNG —Ungkapkasus.id
Tim URC Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (24), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Pringsewu. Terduga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut diamankan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di kediaman terduga pelaku, Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan polisi tertanggal 11 Januari 2025 terkait kehilangan sepeda motor milik seorang perempuan berinisial E (24), warga Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Kelurahan Pringsewu Selatan. Kendaraan yang dilaporkan hilang berupa Honda Beat warna hitam tahun 2021 dengan nomor polisi BE 2790 US. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.
Berdasarkan kronologi perkara, sepeda motor tersebut sebelumnya dipinjam oleh seorang pria berinisial MFH sekitar pukul 07.30 WIB. Namun, pada sore harinya, MFH menghubungi pemilik kendaraan dan memberitahukan bahwa sepeda motor tersebut telah hilang saat diparkir.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan A untuk dibawa ke Polsek Pringsewu Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi juga menyebut dua nama lain berinisial FGS dan YS yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Keduanya dilaporkan sedang menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIB Kota Agung.
Sementara itu, sepeda motor yang berkaitan dengan perkara tersebut tercatat sebagai barang bukti yang disita dalam perkara lain.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora, S.Sos., M.H., melalui keterangan resmi kepolisian, menyampaikan bahwa penanganan perkara akan dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga proses hukum berjalan, A masih berstatus sebagai terduga pelaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Ay)












