Diduga Aniaya Istri Siri, Pria di Katibung Dilaporkan ke Polres Lampung Selatan

Lampung Selatan –Ungkapkasus.id

Seorang perempuan inisial HW (36), warga Kabupaten Tanggamus, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lampung Selatan.

Dalam laporan tersebut, seorang pria bernama RY disebut sebagai terlapor. Peristiwa dugaan penganiayaan itu dilaporkan terjadi pada Jumat (23/10/2026), sekitar pukul 09.00 WIB, di Dusun Tanjung Bayur, Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.

Berdasarkan uraian kejadian dalam dokumen tanda terima laporan, peristiwa tersebut bermula ketika pelapor dan terlapor terlibat pertengkaran mulut. Keduanya disebut memiliki hubungan suami istri yang menikah secara siri.

Dalam pertengkaran itu, terlapor diduga menjambak dan menarik rambut pelapor. Terlapor juga disebut menginjak kepala pelapor menggunakan salah satu kakinya.

Tidak berhenti di situ, terlapor diduga memukul pelapor menggunakan kipas angin hingga mengenai pundak kiri sebanyak satu kali.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami memar pada bagian pelipis kanan dan pundak kiri.

Atas peristiwa yang dialaminya, HW kemudian mendatangi SPKT Polres Lampung Selatan untuk melaporkan kejadian tersebut dan meminta agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam dokumen laporan, peristiwa tersebut dicantumkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Ay)