Pesawaran —Ungkapkasus.id
Setelah melalui perdebatan dan pembuktian hukum yang intensif, Laporan Polisi terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi serta penyerahan dokumen milik Masyarakat Adat Pitung Tiyuh oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran kepada pihak lain, akhirnya resmi diterima. Laporan ini berkaitan dengan sengketa lahan ulayat Tanjung Kemala, Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Langkah hukum ini disampaikan secara resmi melalui Siaran Pers Nomor: 77/FB&P/PR/VIII/2026 tertanggal 13 Agustus 2026, yang diterbitkan oleh Kantor Hukum FB & Partners selaku kuasa hukum Masyarakat Adat Pitung Tiyuh.
Awalnya Sempat Ditolak Penyidik
Pada awalnya, penyidik sempat menolak menerima laporan tersebut. Pihak penyidik berpendapat tindakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran menyerahkan dokumen warga kepada pihak lain bukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum, dengan alasan terkait penanganan perkara lain.
Tim kuasa hukum kemudian membantah tegas hal tersebut dan menyampaikan pembuktian hukum bahwa penyerahan dokumen pribadi warga dilakukan tanpa prosedur yang sah. Berdasarkan konfirmasi tertulis Pengadilan Negeri Gedong Tataan, terbukti tidak pernah ada Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 44 UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP).
Karena tidak ada izin penyitaan yang sah, maka penyerahan, penguasaan, dan penggunaan dokumen pribadi warga tersebut oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran bersifat melawan hukum. Perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur pidana berdasarkan Pasal 65 jo. Pasal 67 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
PTPN I Regional 7 Diduga Penyerobot Tanah dan Tak Memiliki Sertifikat HGU
Dalam siaran pers tersebut, tim hukum juga menegaskan temuan penting terkait status lahan yang disengketakan:
1. Dugaan Penyerobotan Lahan: Berdasarkan SP2HP Polda Lampung tertanggal 17 Januari 2025, hasil gelar perkara telah menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pengusahaan tanah ulayat secara melawan hukum oleh PTPN I Regional 7.
2. Tidak Ada Sertifikat Hak Guna Usaha: PTPN I Regional 7 ternyata tidak memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atas lahan tersebut. Klaim penguasaan hanya didasarkan pada Surat Pernyataan Pencatatan Barang Milik Negara, yang secara hukum bukan merupakan bukti kepemilikan atas tanah.
Laporan Balik PTPN Dinilai Bentuk Kriminalisasi
Menanggapi laporan balik yang diajukan PTPN I Regional 7 dengan tuduhan pemalsuan surat terhadap warga, tim kuasa hukum menegaskan hal tersebut merupakan bentuk kriminalisasi atau gugatan balasan untuk mengintimidasi warga. Dokumen yang digunakan warga adalah peta situasi dan peta bidang guna melengkapi persyaratan pendaftaran tanah adat, sehingga tidak memiliki unsur niat jahat.
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung, penyidikan pidana dugaan pemalsuan surat wajib ditangguhkan atau dihentikan demi hukum sampai sengketa tanah dan laporan penyerobotan lahan oleh PTPN diselesaikan terlebih dahulu.
Sejumlah Langkah Hukum Telah Ditempuh
Kantor Hukum FB & Partners telah melayangkan sejumlah surat resmi kepada pihak berwenang, antara lain kepada Polda Lampung, Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Ombudsman RI Perwakilan Lampung, serta Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN RI. Hal ini terkait dugaan maladministrasi berat, diskriminasi pelayanan publik, dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran.
Dengan diterimanya laporan polisi terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran ini, masyarakat berharap penegak hukum dapat memeriksa dan mengusut tuntas setiap perbuatan yang melanggar hukum, serta segera menyelesaikan sengketa tanah ulayat Tanjung Kemala secara berkeadilan.
(Ay)












