Koperasi Desa Merah Putih Memiliki Aturan, Pemerintah Pekon dan Masyarakat Perlu Memahami Hak serta Kewenangannya

PESISIR BARAT,LAMPUNG.Ungkapkasus.id-

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) menjadi salah satu program penguatan ekonomi masyarakat yang tengah dikembangkan di berbagai daerah di Indonesia. Dalam pelaksanaannya, pemahaman mengenai kedudukan pemerintah pekon/desa, pengurus koperasi, anggota, serta pengelolaan keuntungan menjadi hal penting yang perlu diketahui seluruh masyarakat.

Pemahaman tersebut diperlukan agar pelaksanaan KDMP berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pemerintah Pekon dan Koperasi Memiliki Kedudukan Berbeda

KDMP merupakan koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip perkoperasian. Karena itu, kedudukan pemerintah pekon/desa perlu dibedakan dari kedudukan pengurus dan anggota koperasi.

Pemerintah pekon dapat mendukung pembentukan dan pengembangan koperasi sesuai kewenangannya, memfasilitasi koordinasi dengan pihak terkait, serta mendukung pemanfaatan aset pekon/desa apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

Namun, dukungan pemerintah pekon tidak serta-merta menjadikannya sebagai pihak yang berwenang mengambil alih seluruh pengelolaan operasional koperasi.

Pengelolaan koperasi harus dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi sesuai anggaran dasar, anggaran rumah tangga, keputusan rapat anggota, dan peraturan perundang-undangan.

Hal yang Perlu Dipahami Aparatur Pekon dan Masyarakat

Ada beberapa hal penting yang perlu dipahami bersama dalam pelaksanaan KDMP.

1. Kedudukan pemerintah pekon/desa

Pemerintah pekon/desa dapat memberikan dukungan dan fasilitasi sesuai kewenangannya. Akan tetapi, setiap bentuk keterlibatan harus memiliki dasar yang jelas dan tidak bertentangan dengan aturan perkoperasian maupun ketentuan pengelolaan keuangan dan aset desa.

2. Pengelolaan operasional koperasi

Kegiatan usaha sehari-hari harus dikelola oleh pengurus koperasi sesuai ketentuan. Keputusan penting yang menjadi kewenangan rapat anggota harus diputuskan melalui mekanisme rapat anggota, bukan berdasarkan keputusan sepihak pihak yang berada di luar kewenangan organisasi koperasi.

3. Hak anggota koperasi

Anggota memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan perkoperasian. Hak untuk menyampaikan pendapat, mengikuti rapat anggota, memperoleh informasi, dan menerima pembagian manfaat ekonomi harus dijalankan sesuai peraturan serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.

4. Pemanfaatan aset pekon/desa

Apabila aset pekon/desa digunakan untuk menunjang usaha KDMP, status kepemilikan, dasar pemanfaatan, tujuan penggunaan, serta hak dan kewajiban para pihak harus dibuat secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penggunaan aset desa tidak boleh hanya didasarkan pada kesepakatan lisan tanpa memperhatikan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Bagaimana dengan Keuntungan atau Sisa Hasil Usaha?

Salah satu hal yang perlu dipahami masyarakat adalah perbedaan antara omzet, pendapatan, keuntungan, dan Sisa Hasil Usaha (SHU).

Omzet merupakan nilai penjualan, sedangkan SHU merupakan hasil usaha koperasi setelah memperhitungkan pendapatan dan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, pembagian SHU tidak dapat disamakan dengan pembagian omzet atau pendapatan kotor.

Pembagian SHU harus mengacu pada peraturan perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta keputusan rapat anggota yang sah.

Apabila terdapat ketentuan khusus mengenai kontribusi kepada pendapatan pekon/desa dari pemanfaatan aset atau kegiatan usaha koperasi, dasar hukum, mekanisme penghitungan, dan penggunaannya perlu dijelaskan secara terbuka.

Catatan penting: Ketentuan bahwa minimal 20 persen SHU menjadi pendapatan desa tidak boleh langsung dinyatakan sebagai kewajiban berdasarkan Pasal 32 Perpres Nomor 82 Tahun 2026. Hasil penelusuran menunjukkan Pasal 32 peraturan tersebut membahas kemudahan perizinan dan nonperizinan. Karena itu, dasar hukum khusus untuk klaim pembagian 20 persen tersebut perlu diverifikasi sebelum dipublikasikan.

Perbedaan KDMP dan BUM Desa

KDMP dan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sama-sama dapat mendukung perekonomian masyarakat. Namun, keduanya memiliki dasar kelembagaan dan mekanisme pengelolaan yang berbeda.

KDMP merupakan koperasi yang berlandaskan keanggotaan dan prinsip perkoperasian. Sementara itu, BUM Desa merupakan badan usaha yang dibentuk oleh desa untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, serta menyediakan pelayanan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan demikian, KDMP tidak serta-merta menggantikan BUM Desa. Keduanya dapat saling melengkapi dan bekerja sama sepanjang sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Transparansi dan Pengawasan Menjadi Kunci

Masyarakat perlu memahami bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan KDMP harus dilakukan melalui mekanisme yang benar. Anggota dapat menggunakan haknya dalam rapat anggota, meminta penjelasan mengenai laporan usaha, serta menyampaikan masukan terhadap pengelolaan koperasi.

Pemerintah pekon/desa juga perlu memastikan bahwa setiap dukungan, penggunaan aset, maupun bentuk kerja sama dilakukan secara tertib administrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika ditemukan dugaan penyimpangan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada pihak berwenang dengan disertai informasi dan bukti yang relevan.

Pesan untuk Seluruh Masyarakat

Ada beberapa prinsip yang perlu menjadi perhatian bersama:

  1. Memahami perbedaan antara koperasi dan pemerintah pekon/desa.
  2. Mengetahui hak dan kewajiban sebagai anggota koperasi.
  3. Memastikan pengelolaan usaha dilakukan oleh pihak yang berwenang.
  4. Meminta kejelasan mengenai penggunaan aset dan pembagian hasil usaha berdasarkan aturan yang sah.
  5. Mengutamakan transparansi, musyawarah, serta pengawasan yang bertanggung jawab.

KDMP bukan hanya tentang menjalankan usaha, tetapi juga tentang membangun kepercayaan, meningkatkan kesejahteraan, dan memperkuat ekonomi masyarakat.

Keberhasilan koperasi tidak cukup diukur dari besarnya omzet atau keuntungan, melainkan juga dari tata kelola yang baik, keterbukaan informasi, kepatuhan terhadap aturan, serta manfaat nyata yang dirasakan para anggotanya dan masyarakat.

Dengan pemahaman yang benar, pemerintah pekon/desa, pengurus koperasi, anggota, dan masyarakat dapat menjalankan perannya masing-masing demi terwujudnya koperasi yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.

Jurnalis : Yando & Mualim

Exit mobile version