Jakarta-Ungkapkasus.id
Korporasi Rakyat mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa dugaan korupsi proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pesawaran, Lampung. Desakan ini menyusul indikasi persoalan kualitas buruk sejumlah proyek tahun anggaran 2025.Minggu 25 Oktober 2026.
Koordinator Nasional Korporasi Rakyat, Rian Bima Sakti, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi kepada KPK yang dijadwalkan disampaikan Senin (26/10/2026). Laporan tersebut disusun berdasarkan hasil pengumpulan data dan bahan keterangan terkait sejumlah proyek infrastruktur di Pesawaran.
“Temuan dan indikasi penyimpangan proyek harus ditelusuri secara serius. Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti pada rekomendasi administratif atas temuan BPK RI, sementara dugaan tindak pidana korupsi, manipulasi data, dugaan sengaja tidak dilaksanakan sesuai RAB, tidak pernah diusut,” tegas Rian di Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu (25/10/2026).
Menurut Rian, pemeriksaan tidak boleh hanya terpaku pada proyek tahun anggaran 2025. KPK juga didesak menelusuri anggaran Dinas PU Pesawaran tahun 2026, termasuk proyek yang masih berjalan, guna memastikan tidak ada indikasi penyimpangan yang luput dari pengawasan.
Ia menyoroti dugaan ketidaksesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis, volume, mutu konstruksi, dan ketentuan kontrak. Dugaan lemahnya pengawasan konsultan serta kemungkinan ketidaksesuaian laporan pekerjaan dengan kondisi fisik di lapangan juga harus dibongkar melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi langsung.
Rian meminta KPK menelusuri seluruh rantai pelaksanaan proyek, mulai dari perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, pemeriksaan hasil pekerjaan, hingga pencairan anggaran. Kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, pejabat teknis, dan pihak yang berwenang menyetujui pembayaran harus diperiksa sesuai peran dan bukti yang ditemukan.
“Jangan hanya memeriksa hasil akhirnya. Telusuri siapa yang merencanakan, siapa yang mengerjakan, siapa yang mengawasi, siapa yang menyatakan pekerjaan selesai, dan siapa yang menyetujui pembayaran. hingga mengakibatkan kerugian negara dan memenuhi unsur pidana, semua harus di pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.
Korporasi Rakyat juga mendesak KPK Turun gunung guna melakukan pemeriksaan terhadap kontrak pekerjaan, laporan pengawasan, berita acara pemeriksaan dan serah terima, bukti pembayaran, serta dokumen pendukung lainnya. Rian menilai dokumen tersebut penting untuk menguji dugaan manipulasi laporan, ketidaksesuaian realisasi pekerjaan, dan indikasi penyimpangan dalam pencairan anggaran.
Dari sisi hukum, ia meminta penyidik mendalami kemungkinan penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Penerapan pasal, menurutnya, sesuau didasarkan pada bukti dan pemenuhan unsur pidana, bukan sekadar dugaan atau temuan administratif.
Rian menegaskan, dugaan penyimpangan proyek PU Pesawaran tidak boleh dibiarkan tanpa penelusuran yang transparan. Ia juga meminta pengawasan internal pemerintah daerah dan fungsi pengawasan DPRD terhadap anggaran infrastruktur dievaluasi agar penggunaan uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mendesak KPK turun gunung dan menelusuri indikasi penyimpangan ini sampai tuntas. Jangan sampai anggaran pembangunan terus terserap, tetapi kualitas pekerjaan dipertanyakan dan dugaan penyimpangan tidak dilakukan, usut tuntas tindak pidana korupsi, proses hukum harus berjalan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
