PRINGSEWU-Ungkapkasus.id
Persoalan dugaan tunggakan pembayaran kredit sejumlah telepon seluler (HP) yang menyeret nama Beni Sanjaya, yang disebut sebagai pegawai PPPK/P3K di lingkungan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pringsewu, Lampung, masih menunggu penyelesaian. Pihak pemberi kredit meminta adanya tanggung jawab dan kejelasan pembayaran atas transaksi yang telah berlangsung sejak September 2025 hingga April 2026.
Menanggapi persoalan tersebut, Plt. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pringsewu menyampaikan hak jawab berdasarkan informasi dari sekretaris BPBD.
Menurut keterangan yang disampaikan Plt. Kepala Pelaksana BPBD, pegawai yang bersangkutan telah datang menghadap sekretaris untuk mendapatkan pembinaan terkait kedisiplinan dan kehadiran.
“Yang bersangkutan tadi sudah datang menghadap ke sekretaris untuk dilakukan pembinaan terkait kedisiplinan pegawai/kehadiran,” demikian keterangan yang disampaikan melalui hak jawab tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam kesempatan itu, pihak sekretaris menginformasikan kepada yang bersangkutan bahwa sejumlah orang sedang mencarinya, baik dengan mendatangi kantor maupun posko piket.
Pihak BPBD, lanjutnya, hanya mengingatkan agar pegawai tersebut segera menyelesaikan urusan pribadinya yang berpotensi menghambat kinerja di kantor.
“Jadi kami hanya menginformasikan kepada yang bersangkutan untuk segera menyelesaikan semua urusannya yang bisa menghambat kinerja di kantor, karena masalah tersebut merupakan masalah pribadi,” demikian penjelasan dalam hak jawab itu.
Terkait nomor telepon seluler, Plt. Kepala Pelaksana BPBD juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi sekretaris, yang bersangkutan mengaku saat ini tidak memiliki HP.
Pihak Pemberi Kredit Menunggu Tanggung Jawab
Sementara itu, Sulis Setiowati selaku pihak pemberi kredit berharap persoalan tersebut segera mendapatkan penyelesaian. Rincian nilai transaksi, pembayaran yang telah diterima, dan sisa kewajiban perlu dipastikan berdasarkan bukti serta catatan pembayaran.
Apabila dalam waktu dekat tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, pihak pemberi kredit menyatakan akan melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan barang kepada aparat penegak hukum agar persoalan diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu ditegaskan, tunggakan pembayaran tidak otomatis membuktikan tindak pidana. Penilaian hukum harus didasarkan pada fakta dan bukti yang diperiksa oleh pihak berwenang.
Hingga berita ini disusun, penyelesaian kewajiban pembayaran masih ditunggu. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Beni Sanjaya serta pihak terkait demi pemberitaan yang berimbang dan bertanggung jawab.






