TANGGAMUS —Ungkapkasus.id
Sejumlah pengelolaan anggaran dan program bantuan sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus kembali menjadi sorotan. Hasil telaah dan penelusuran LSM Pergerakan Aksi Lampung (PALU) terhadap kegiatan periode 2023–2026 kini mulai didalami, mulai dari belanja operasional, pengadaan barang hingga mekanisme penyaluran bantuan kepada masyarakat.
Tim media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus, Hardasyah, guna memberikan ruang hak jawab dan menjelaskan sejumlah poin yang menjadi perhatian LSM PALU.
Namun hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi yang disampaikan belum memperoleh tanggapan.
Dalam bahan telaah PALU, salah satu yang menjadi sorotan adalah sejumlah belanja Dinas Sosial pada tahun anggaran 2025.
Di antaranya belanja peralatan dan perlengkapan kantor sekitar Rp51 juta, belanja bahan bakar minyak dan pelumas lebih dari Rp83 juta, belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat sekitar Rp78,4 juta, serta pengadaan laptop sekitar Rp30 juta.
LSM PALU menilai angka tersebut perlu diuji lebih jauh melalui dokumen pertanggungjawaban, bukan hanya berdasarkan penjelasan secara umum.
PALU meminta dibuka rincian volume barang, spesifikasi, harga satuan, perusahaan penyedia, kontrak atau surat pesanan, bukti pembayaran, berita acara serah terima hingga pencatatan barang sebagai aset.
Selain pengadaan, PALU juga menyoroti mekanisme penyaluran bantuan kepada masyarakat.
Salah satu persoalan yang ikut menjadi perhatian adalah adanya informasi mengenai Keluarga Penerima Manfaat BPNT yang tercatat sebagai penerima, namun mengaku tidak menerima pencairan bantuan sebagaimana mestinya.
Persoalan tersebut dinilai harus ditelusuri melalui audit trail transaksi, termasuk kapan bantuan dicairkan, melalui saluran mana, serta siapa yang sebenarnya melakukan transaksi apabila penerima mengaku tidak menerima dana.
“Jangan sampai bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin hanya selesai pada laporan administrasi. Data penerima, nilai bantuan dan bukti penyalurannya harus dapat diuji,” demikian salah satu poin pendalaman LSM PALU.
PALU juga meminta transparansi terhadap program bantuan bagi penyandang disabilitas, anak terlantar, lanjut usia terlantar serta masyarakat rentan lainnya.
Menurut PALU, keterbukaan sangat penting karena sasaran program adalah kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan pemerintah.
LSM PALU menegaskan bahwa telaah tersebut belum merupakan kesimpulan adanya tindak pidana ataupun kerugian negara. Namun apabila dalam pendalaman ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran, barang, penerima dan pertanggungjawaban, dokumen tersebut dapat menjadi dasar untuk disampaikan kepada lembaga pemeriksa maupun aparat penegak hukum.
Tim media tetap membuka ruang hak jawab kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus maupun pihak terkait.
Sampai berita ini diterbitkan, tanggapan Kepala Dinas Sosial Tanggamus masih dinantikan.
