Dugaan Pelanggaran Disiplin, SDN 42 Krui Dipertanyakan Wali Murid: Saat Dipantau, Tak Terlihat Satu Pun Guru di Sekolah

 

PESISIR BARAT, UNGKAPKASUS.ID

Kondisi aktivitas di SD Negeri 42 Krui yang berada di Pekonmon, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menjadi sorotan sejumlah wali murid.

Sorotan tersebut muncul setelah adanya keluhan mengenai keberadaan tenaga pendidik di lingkungan sekolah pada saat jam sekolah. Berdasarkan informasi yang disampaikan wali murid dan hasil pantauan awak media, disebutkan bahwa pada waktu dilakukan pemantauan tidak terlihat satu pun guru berada di lingkungan sekolah.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan wali murid. Mereka menilai, meskipun terdapat kegiatan atau kondisi tertentu yang menyebabkan proses belajar mengajar tidak berlangsung seperti biasa, seharusnya tetap ada tenaga pendidik atau pihak sekolah yang berada di lokasi untuk memastikan pelayanan dan pengawasan terhadap sekolah tetap berjalan.

“Sekolah lain biasanya tetap ada dewan guru yang masuk atau berada di sekolah. Mengapa di sini justru terlihat kosong?” ujar salah seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Wali murid berharap persoalan tersebut dapat menjadi perhatian Dinas Pendidikan dan pihak terkait, terutama menyangkut kedisiplinan serta kehadiran kepala sekolah dan tenaga pendidik.

Kepala SDN 42 Krui, Sholihin, S.Pd., hingga berita ini disusun belum memberikan penjelasan mengenai kondisi tersebut. Demikian pula belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat terkait apakah kondisi yang ditemukan tersebut berkaitan dengan ketentuan atau kebijakan tertentu.

Dipertanyakan, Apakah Ada Pelanggaran Aturan?

Munculnya dugaan pelanggaran aturan oleh pihak sekolah perlu dibuktikan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Karena itu, media tidak menyimpulkan bahwa kepala sekolah telah melakukan pelanggaran sebelum adanya klarifikasi dan pemeriksaan dari instansi berwenang.

Jika memang terdapat ketentuan dari Pemerintah Provinsi Lampung maupun Dinas Pendidikan mengenai jam kerja, kehadiran kepala sekolah dan guru, serta pelaksanaan kegiatan sekolah, maka penerapannya perlu dipastikan secara objektif.

Terlebih, sekolah merupakan salah satu fasilitas pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kepentingan peserta didik dan masyarakat.

Wali murid berharap persoalan ini tidak berhenti pada isu semata, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui klarifikasi resmi dan pemeriksaan apabila memang ditemukan indikasi pelanggaran disiplin.

Masyarakat juga meminta agar pengawasan terhadap satuan pendidikan terus diperkuat sehingga proses pendidikan berjalan sesuai ketentuan dan hak peserta didik tetap terjamin.

Ungkapkasus.id akan memberikan ruang hak jawab kepada Kepala SDN 42 Krui, Sholihin, S.Pd., maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat untuk memberikan penjelasan atas informasi tersebut.

Jurnalis: zainal abidin

Exit mobile version