PRINGSEWU -Ungkapkasus.id
Pemerintah Kabupaten Pringsewu kembali menyalurkan bantuan pangan beras tahap II periode Juli-September 2026 di Pekon Bumiarum, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, pada Selasa, 1 September 2026.
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas saat menyerahkan bantuan pangan tersebut secara simbolis, mengatakan pemberian bantuan pangan beras ini merupakan upaya pemerintah bagi mengurangi beban pengeluaran masyarakat yang membutuhkan, serta mendukung penanganan kerawanan dan kekurangan pangan, pengentasan kemiskinan serta pengendalian inflasi.
“Ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menegaskan pentingnya penyelenggaraan pangan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar manusia dan mewujudkan masyarakat yang sejahtera,” ujarnya.
Menurut bupati, pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi bagian penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah bertanggungjawab memastikan pangan cukup tersedia, aman, bermutu, serta terjangkau.
“Semoga penyaluran bantuan pangan beras ini berjalan lancar, tertib, transparan dan tepat sasaran, serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat penerima, sekaligus menjadi berkah,” ucap bupati pada kegiatan yang dihadiri jajaran pemkab, DPRD, Bulog, kecamatan serta aparatur pekon setempat.
Untuk diketahui, di Pekon Bumiarum terdapat 555 Penerima Bantuan Pangan (PBP) dari 8.634 PBP di Kecamatan Pringsewu, dimana untuk alokasi bulan Juli-September 2026 masing-masing PBP menerima sebanyak 30 kg. Sedangkan di seluruh Kabupaten Pringsewu, periode Juli-September 2026 terdapat 55.048 PBP dengan total alokasi beras yang disalurkan sebanyak 1.651.440 kg. (Ay)
