Oknum Peratin Bandar Dalam Diduga Selewengkan Dana Desa, Warga Desak Inspektorat Segera Turun dan Buka Hasil Audit

PESISIR BARAT  Ungkapkasus.id

Pengelolaan Dana Desa Pekon Bandar Dalam, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga mendesak Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi turun langsung ke lapangan untuk menguji kesesuaian antara anggaran yang direalisasikan dengan kondisi pembangunan dan aset yang berada di pekon.

Dugaan persoalan tersebut mencuat setelah masyarakat mempertanyakan penggunaan anggaran Dana Desa selama periode 2023–2025. Warga menilai terdapat sejumlah kegiatan yang perlu diperiksa secara serius karena hasil atau manfaatnya dinilai belum sebanding dengan anggaran yang telah dikucurkan.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah program pembangunan fasilitas air bersih. Masyarakat mempertanyakan kondisi dan keberfungsian fasilitas tersebut. Jika benar fasilitas dibangun menggunakan anggaran negara namun tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, warga meminta pemeriksa memastikan apakah pekerjaan telah sesuai dengan perencanaan, spesifikasi, volume pekerjaan, serta nilai anggaran yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.

Persoalan tersebut, menurut warga, tidak cukup dijawab hanya melalui laporan administrasi di atas kertas. Pengecekan fisik di lapangan menjadi penting untuk mengetahui apakah antara laporan pertanggungjawaban dengan kondisi sebenarnya terdapat kesesuaian.

Peratin Disebut Jarang Berada di Pekon

Selain persoalan anggaran, sejumlah warga juga mempertanyakan aktivitas pemerintahan Pekon Bandar Dalam. Mereka mengaku Peratin disebut jarang berada di pekon dalam beberapa bulan terakhir.

Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak terhadap pelayanan masyarakat apabila benar terjadi. Warga berharap aparatur pemerintahan pekon dapat menjalankan tugas secara aktif dan memastikan pelayanan administrasi tetap berjalan dengan baik.

Namun, informasi tersebut tetap perlu dikonfirmasi langsung kepada Peratin dan pihak terkait agar pemberitaan tidak hanya berdasarkan keterangan sepihak.

Program Pengadaan Sapi BUMDes Juga Dipertanyakan

Sorotan masyarakat kemudian melebar kepada pengelolaan BUMDes, khususnya program pengadaan sapi.

Warga mempertanyakan keberadaan sejumlah sapi yang sebelumnya disebut menjadi bagian dari program BUMDes. Berdasarkan informasi yang diterima, sebagian sapi tersebut kini disebut tidak diketahui keberadaannya, sementara kandang yang berkaitan dengan program tersebut masih terdapat di lokasi.

Jika informasi tersebut benar, masyarakat meminta pihak berwenang menelusuri berapa jumlah sapi yang dibeli, berapa nilai anggarannya, siapa pengelolanya, bagaimana mekanisme pemeliharaan, serta ke mana keberadaan aset atau hasil program tersebut saat ini.

Pertanyaan tersebut penting karena aset dan modal BUMDes pada prinsipnya harus memiliki pencatatan dan pertanggungjawaban yang jelas.

Inspektorat Jangan Hanya Periksa Berkas

Masyarakat berharap dugaan persoalan di Pekon Bandar Dalam tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen administrasi.

Inspektorat diminta turun langsung ke lapangan, melakukan pemeriksaan fisik terhadap seluruh kegiatan yang dipersoalkan, mencocokkan dokumen APBDes dan realisasi anggaran dengan kondisi sebenarnya, serta menelusuri pengelolaan aset BUMDes.

Warga juga berharap hasil pemeriksaan nantinya dapat disampaikan secara transparan. Jika ditemukan adanya kesalahan administrasi, masyarakat meminta dilakukan pembenahan. Namun apabila pemeriksaan menemukan indikasi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara, warga meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, apabila seluruh penggunaan anggaran dan pengelolaan BUMDes terbukti sesuai aturan, hasil pemeriksaan juga perlu dibuka secara proporsional agar nama baik pemerintah pekon tidak terus berada dalam bayang-bayang dugaan tanpa kepastian.

Intinya, masyarakat meminta satu hal: transparansi dan kepastian. Dana Desa merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap rupiah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun secara nyata melalui manfaat yang dirasakan masyarakat.

Perlu Konfirmasi dan Hak Jawab

Hingga berita ini disusun, berbagai dugaan tersebut masih merupakan keluhan dan informasi yang disampaikan masyarakat dan belum menjadi kesimpulan hukum.

Penentuan ada atau tidaknya penyimpangan, kerugian negara, maupun tindak pidana merupakan kewenangan lembaga pemeriksa dan aparat penegak hukum setelah melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Peratin Pekon Bandar Dalam, pengelola BUMDes, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai penggunaan Dana Desa 2023–2025, pembangunan fasilitas air bersih, program pengadaan sapi, serta berbagai persoalan yang dipertanyakan masyarakat.

Jurnalis: Zainal Abidin