PESISIR BARAT, Ungkapkasus.id
Kondisi fasilitas di SD Negeri 13 Krui, Pekon Way Tias, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menjadi sorotan warga. Sekolah tersebut disebut telah lama tidak memiliki fasilitas toilet (WC) yang layak bagi peserta didik, meski pemerintah setiap tahun mengalokasikan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) untuk mendukung kebutuhan operasional dan peningkatan layanan pendidikan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai bagaimana pengelolaan anggaran sekolah selama ini, khususnya terkait pemenuhan sarana dan prasarana dasar seperti sanitasi, pemeliharaan fasilitas sekolah, serta kebutuhan pendukung kegiatan belajar mengajar.

Sorotan warga juga mengarah kepada kepala sekolah berinisial AT. Namun, perlu ditegaskan bahwa persoalan tersebut masih berupa keluhan dan pertanyaan publik yang memerlukan klarifikasi serta pembuktian, sehingga tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai adanya penyimpangan atau penggunaan dana BOS secara fiktif.
Puluhan Tahun Disebut Tidak Memiliki WC
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa fasilitas toilet di SD Negeri 13 Krui menjadi persoalan yang telah berlangsung cukup lama. Jika benar kondisi tersebut terjadi selama bertahun-tahun, maka persoalan sanitasi sekolah patut mendapat perhatian serius karena toilet merupakan salah satu fasilitas dasar yang menunjang kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan proses belajar peserta didik.
Pertanyaan publik kemudian mengarah pada aspek perencanaan dan penggunaan anggaran sekolah.
Apakah kebutuhan pembangunan atau perbaikan toilet pernah masuk dalam perencanaan sekolah? Berapa anggaran yang dialokasikan? Apakah terdapat pengadaan atau pemeliharaan fasilitas sanitasi? Dan bagaimana realisasi anggarannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak berkembang menjadi asumsi di tengah masyarakat.
Tim Media Kesulitan Mendapatkan Konfirmasi
Pada Kamis, 13 Agustus 2026, tim media mendatangi SD Negeri 13 Krui untuk meminta klarifikasi langsung kepada kepala sekolah terkait kondisi sarana dan prasarana serta pengelolaan Dana BOS.
Namun, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan keterangan langsung dari kepala sekolah berinisial AT. Ketidakhadiran kepala sekolah di ruang kerjanya saat jam sekolah menjadi salah satu hal yang hendak dikonfirmasi lebih lanjut oleh awak media.
Tim media menegaskan bahwa kedatangan tersebut bukan untuk menghakimi pihak sekolah, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial dan meminta penjelasan atas informasi yang berkembang di masyarakat.
Sejumlah pertanyaan yang hendak dikonfirmasi antara lain mengenai besaran dan realisasi Dana BOS setiap tahun, perencanaan pengadaan sarana sanitasi, kondisi perpustakaan, pemeliharaan bangunan sekolah, serta program sekolah lainnya yang bersumber dari anggaran pemerintah.
Jangan Biarkan Pertanyaan Publik Menjadi Spekulasi
Pengelolaan anggaran pendidikan merupakan bagian penting dari pelayanan publik. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi sangat penting, terutama ketika terdapat fasilitas dasar sekolah yang dipersoalkan masyarakat.
Apabila terdapat perencanaan dan penggunaan anggaran untuk pembangunan maupun pemeliharaan toilet, perpustakaan, atau fasilitas lainnya, pihak sekolah tentunya dapat menjelaskan program, sumber anggaran, nilai anggaran, pelaksanaan, dan hasil pekerjaan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila suatu kegiatan memang belum pernah dianggarkan atau terdapat kendala dalam pelaksanaannya, penjelasan resmi dari pihak sekolah juga diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
Dengan demikian, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya penyimpangan Dana BOS, tetapi mendorong transparansi dan klarifikasi atas pertanyaan masyarakat.
UU Keterbukaan Informasi Publik Menjadi Rujukan
Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu landasan penting mengenai hak masyarakat memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks pendidikan, transparansi pengelolaan anggaran menjadi penting agar masyarakat, orang tua peserta didik, dan pihak terkait dapat mengetahui bagaimana anggaran digunakan untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan.
Menunggu Klarifikasi Dinas Pendidikan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SD Negeri 13 Krui belum memberikan keterangan resmi kepada awak media mengenai kondisi fasilitas toilet maupun pengelolaan Dana BOS yang menjadi pertanyaan masyarakat.
Redaksi juga akan berupaya meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat mengenai kondisi sarana dan prasarana SD Negeri 13 Krui, termasuk apakah persoalan toilet dan fasilitas sekolah tersebut telah masuk dalam usulan maupun program peningkatan sarana pendidikan.
Konfirmasi kepada pihak sekolah dan instansi terkait penting dilakukan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang, faktual, dan tidak menghakimi.
Redaksi Buka Ruang Hak Jawab
Ungkapkasus.id berkomitmen menjalankan tugas jurnalistik dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan praduga tidak bersalah.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala SD Negeri 13 Krui, Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat, maupun pihak lain yang terkait untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, atau informasi pembanding atas pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Publik berhak bertanya. Pihak sekolah berhak menjelaskan. Dan seluruh informasi harus diuji berdasarkan fakta serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jurnalis: Zainal Abidin







