Lampung Selatan, Ungkap kasus.id
– Tim Tekab Polsek Palas mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat.
Kasus itu terjadi pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun Pematang Buluh, Desa Bali Agung, Kecamatan Palas. Korban diketahui bernama Ahmad Basuki (35), warga Desa Bali Agung.
Berdasarkan laporan kepolisian, korban datang ke rumah saksi Edi Haryanto setelah sebelumnya dihubungi oleh terlapor, Wahid Sri Raharjo. Saat korban tiba dengan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam tahun 2016 bernomor polisi B 4309 TLS, Wahid kemudian meminjam kendaraan tersebut dengan alasan hendak membeli rokok bersama Agung.
Namun, sekitar 30 menit kemudian, Agung kembali seorang diri. Saat ditanya mengenai Wahid, Agung mengatakan bahwa Wahid pergi karena ada urusan. Hingga sekitar satu jam berlalu, Wahid tidak kembali bersama sepeda motor tersebut.
Korban kemudian berusaha mencari Wahid dan mendatangi rumahnya. Karena tidak mendapatkan kepastian maupun itikad baik, korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.
Kapolsek Palas IPTU Suyitno, S.H. bersama Kanit Reskrim dan Tim Tekab kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, Wahid mengakui telah menggadaikan sepeda motor tersebut
kepada Candra di Desa Palas Pasemah.
Polisi selanjutnya mengamankan Wahid dan Candra berikut sepeda motor milik korban. Barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Palas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian menyatakan perkara tersebut akan diproses hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).(HMS)


