PESAWARAN –Ungkapkasus.id
Pengelolaan anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2023–2025 kembali menjadi sorotan. Temuan pemeriksaan pada sejumlah pekerjaan jalan dan irigasi selama dua tahun berturut-turut memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan proyek serta tindak lanjut atas kelebihan pembayaran.
Berdasarkan data yang sebelumnya diberitakan dengan merujuk hasil pemeriksaan BPK, pada tahun 2023 ditemukan kelebihan pembayaran sekitar Rp533,88 juta dari sejumlah paket pekerjaan jalan. Setahun kemudian, pada 2024, temuan pada pekerjaan jalan dan irigasi kembali muncul dengan nilai sekitar Rp1,072 miliar.
Jika digabungkan, nilainya mencapai sekitar Rp1,606 miliar.
Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pesawaran menilai persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa temuan telah ditindaklanjuti.
“Yang ingin diketahui masyarakat sederhana: uang Rp1,6 miliar itu sudah seluruhnya kembali atau belum? Kalau sudah, tunjukkan bukti setor, tanggal pengembalian dan siapa saja penyedia yang mengembalikannya,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan mengapa temuan berupa kekurangan volume maupun ketidaksesuaian spesifikasi dapat kembali muncul pada tahun berikutnya.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dibuka mulai dari tanggung jawab penyedia, konsultan pengawas, PPK, PPTK hingga mekanisme pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan.
Sorotan juga diarahkan pada proyek peningkatan ruas Jalan Kubu Batu–Kota Jawa, Kecamatan Way Khilau tahun 2025 dengan nilai kontrak sekitar Rp11,96 miliar. Nilai tersebut merupakan nilai proyek, bukan temuan BPK, namun dianggap layak diuji melalui RAB, kontrak, laporan pengawasan, hasil uji mutu dan volume pekerjaan.
Tim media telah meminta klarifikasi kepada Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran H. David Oktoriandi, S.T., M.M. terkait tindak lanjut temuan tersebut.
Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban maupun klarifikasi.
Temuan BPK tidak otomatis berarti tindak pidana korupsi. Namun temuan yang terjadi berulang patut menjadi dasar evaluasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Jangan hanya bilang sudah selesai. Buka datanya. Uang publik harus jelas pertanggungjawabannya,” pungkasnya.
