
Pesisir Barat, Ungkapkasus.id
Kepolisian Sektor (Polsek) Ngaras, Polres Pesisir Barat, mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama dalam kegiatan pembukaan maupun pembersihan lahan.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kebakaran yang dapat meluas dan menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan, keselamatan masyarakat, serta aktivitas sosial dan ekonomi.
Dalam materi imbauan yang disampaikan Polsek Ngaras, masyarakat diminta untuk tidak membakar hutan dan lahan, termasuk ketika membersihkan lahan untuk keperluan pertanian maupun perkebunan.
Polsek Ngaras juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuang puntung rokok sembarangan. Api kecil yang dianggap sepele dapat menjadi pemicu kebakaran apabila berada di kawasan yang kering dan mudah terbakar.
Jangan Bersihkan Lahan dengan Cara Membakar
Kebiasaan membersihkan lahan dengan cara membakar masih menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian serius, khususnya ketika kondisi lingkungan kering dan angin cukup kencang.
Api yang awalnya diperkirakan dapat dikendalikan dapat dengan cepat merambat ke vegetasi atau lahan di sekitarnya. Kondisi tersebut berpotensi menyulitkan proses pemadaman dan meningkatkan risiko kerugian.
Karena itu, masyarakat diimbau menggunakan metode pembukaan dan pembersihan lahan yang lebih aman serta tidak menimbulkan risiko kebakaran.
Masyarakat Diminta Segera Melapor
Selain mencegah munculnya titik api, masyarakat juga diminta berperan aktif apabila menemukan adanya kebakaran.
Informasi mengenai kebakaran hendaknya segera disampaikan kepada aparat atau pihak terkait agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.
Kecepatan laporan menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah api berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar.
Ada Konsekuensi Hukum
Polsek Ngaras turut mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga dapat berimplikasi pada persoalan hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam poster imbauannya, Polsek Ngaras mencantumkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai salah satu dasar pengingat kepada masyarakat.
Pesan tersebut menunjukkan bahwa upaya pencegahan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh masyarakat.
Satu Percikan Api Bisa Menjadi Bencana
Kapolsek Ngaras Iptu Doni Dermawan Djunaidi, S.Psi., M.M., melalui pesan yang tercantum dalam materi imbauan tersebut, mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan maupun lahan.
Pesan yang ditekankan cukup sederhana namun penting: satu kecil api dapat menghilangkan masa depan kita.
Artinya, tindakan pencegahan harus dimulai dari hal-hal sederhana, seperti tidak membakar lahan, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta segera melaporkan apabila melihat adanya kebakaran.
Masyarakat juga diharapkan tidak menganggap remeh aktivitas pembakaran di sekitar lahan, karena kondisi cuaca, angin, dan tingkat kekeringan vegetasi dapat membuat api berkembang di luar kendali.
Polsek Ngaras mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, mencegah karhutla, serta menciptakan wilayah yang aman dari ancaman kebakaran.
“Bersama kita jaga alam, jaga kehidupan.”
Jurnalis: yando