PRINGSEWU –Ungkapkasus.id
Dugaan ketidaksesuaian pengelolaan Dana Desa Pekon Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025 kembali menjadi sorotan. Kepala Pekon Subur Adi Riwanto, A.Md dan Sekretaris Pekon Hariyadi, S.Pd didesak membuka seluruh dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran kepada masyarakat dan aparat pemeriksa.
Berdasarkan data yang telah dipublikasikan, pada periode 2023–2024 sedikitnya sekitar Rp709.150.000 anggaran disebut terserap pada sektor pembangunan fisik dan penguatan ketahanan pangan.
Besarnya nilai tersebut dinilai layak diperiksa secara menyeluruh, mulai dari RAB, volume pekerjaan, harga satuan material, pelaksana kegiatan, penerima pembayaran hingga kondisi fisik sebenarnya di lapangan.
Pada 2024, persoalan lain juga pernah mencuat terkait dana sekitar Rp35 juta untuk 12 lembaga. Kaur Keuangan Pekon Fajar Agung Barat, Indrako Wahyudi, A.Md, sebelumnya diberitakan menyatakan dana tersebut telah diserahkan kepada kepala pekon. Aliran dan realisasi dana tersebut dinilai perlu dibuka dan dicocokkan melalui pemeriksaan resmi.
Sementara pada 2025, Dana Desa Fajar Agung Barat tercatat sebesar Rp844.598.000.
“Jangan hanya memeriksa SPJ di atas meja. Inspektorat harus turun langsung, ukur fisik pekerjaan, buka RAB, rekening koran, kuitansi, aliran pembayaran, BUMDes, ketahanan pangan dan seluruh aset yang menggunakan Dana Desa,” tegas pihak yang melakukan kontrol sosial.
Tim media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Subur Adi Riwanto dan Hariyadi mengenai pengelolaan anggaran tersebut.
Namun, hingga berita ini diturunkan, baik Kepala Pekon maupun Sekretaris Pekon Fajar Agung Barat belum memberikan jawaban ataupun klarifikasi atas pertanyaan yang disampaikan tim media.
Kondisi tersebut bukan bukti telah terjadi tindak pidana. Namun, tidak adanya penjelasan semakin memperkuat alasan agar persoalan ini tidak berhenti menjadi polemik dan segera diuji melalui audit administratif, audit keuangan serta pemeriksaan fisik di lapangan.
Inspektorat Kabupaten Pringsewu dan Unit Tipidkor Polres Pringsewu didesak turun tangan.
Apabila pemeriksaan menemukan kegiatan fiktif, mark-up, kekurangan volume, pengalihan aset, transaksi tidak sah atau penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, aparat diminta bertindak tegas sesuai hukum.
Sebaliknya, apabila seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan, Pemerintah Pekon Fajar Agung Barat dipersilakan membuka seluruh dokumen dan bukti realisasinya kepada publik.
Redaksi tetap menyediakan ruang klarifikasi, koreksi dan hak jawab.
