
Pesisir Barat, Ungkapkasus.id
Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan pungutan yang membebani orang tua siswa mencuat di SD Negeri 32 Krui, Pekon Sukarame, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Berdasarkan laporan sejumlah narasumber yang diterima pada 7 Agustus 2026, beberapa wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku keberatan dengan besarnya biaya yang diduga dibebankan kepada peserta didik.
Menurut pengakuan mereka, rincian biaya tersebut meliputi baju batik sebesar Rp240.000, baju olahraga Rp220.000, dan sampul rapor Rp70.000, sehingga total yang harus dibayarkan mencapai Rp530.000 untuk setiap siswa.
Para wali murid menilai nominal tersebut cukup memberatkan, terutama bagi keluarga yang memiliki lebih dari satu anak yang masih bersekolah. Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, mereka berharap kebutuhan pendidikan tidak menjadi beban tambahan yang menyulitkan masyarakat.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan seragam sekolah dan perlengkapan lainnya. Apakah pembelian tersebut benar-benar bersifat sukarela atau justru menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh siswa? Pertanyaan ini penting dijawab agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap dunia pendidikan.
Sekolah sebagai lembaga yang mengemban amanah mencerdaskan kehidupan bangsa semestinya mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Setiap bentuk penggalangan biaya kepada orang tua siswa harus dilakukan secara terbuka, tidak memaksa, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, pihak SD Negeri 32 Krui belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Wartawan Nusan.Id masih berupaya menghubungi kepala sekolah untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat diharapkan segera melakukan penelusuran dan evaluasi agar tidak terjadi praktik yang berpotensi membebani masyarakat serta mencederai semangat pendidikan yang seharusnya dapat diakses secara adil oleh seluruh peserta didik.
Penulis. Zainal Abidin.