
Pesisir Barat, Ungkapkasus.id –
Sejumlah wali murid SMP Negeri 8 Krui, yang berada di Pekon Sukamaju, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, mengeluhkan adanya dugaan pungutan dalam pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS). Mereka meminta pemerintah daerah melalui Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat melakukan audit terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Keluhan tersebut disampaikan beberapa wali murid kepada awak media pada Kamis (6/8/2026). Mereka meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena khawatir berdampak terhadap anak-anak mereka yang masih bersekolah.
Salah seorang wali murid mengaku, setiap siswa diwajibkan membeli 10 buku LKS dengan harga sekitar Rp15.000 per buku. Dengan demikian, setiap siswa disebut harus mengeluarkan biaya sekitar Rp150.000 untuk pembelian LKS.
“Setiap siswa membeli 10 buku LKS. Kalau dihitung jumlahnya sekitar Rp150 ribu per anak,” ujar salah seorang wali murid.
Selain biaya pembelian LKS, para wali murid juga mengaku diminta memberikan iuran sebesar Rp10.000 per siswa yang disebut diperuntukkan bagi pembelian sapu untuk kebutuhan kebersihan ruang kelas.
Menurut mereka, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan karena sekolah menerima Dana BOS yang pada prinsipnya digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan operasional pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Para wali murid berharap adanya keterbukaan mengenai penggunaan anggaran sekolah, termasuk alokasi Dana BOS, sehingga masyarakat memperoleh kepastian bahwa seluruh pengelolaan dana telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap pemerintah melakukan audit agar semuanya jelas dan transparan. Jika memang tidak ada pelanggaran tentu akan menjadi penjelasan bagi masyarakat, tetapi jika ditemukan penyimpangan hendaknya diproses sesuai aturan hukum,” ujar wali murid lainnya.
Untuk memperoleh konfirmasi, awak media mendatangi SMP Negeri 8 Krui. Namun, Kepala Sekolah berinisial RY tidak berada di tempat. Menurut keterangan dewan guru, kepala sekolah sedang melaksanakan tugas dinas luar sehingga belum dapat memberikan penjelasan terkait dugaan pungutan pembelian LKS maupun iuran pembelian sapu.
Para wali murid meminta Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan Dana BOS agar seluruh pengelolaan anggaran sekolah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMP Negeri 8 Krui berinisial RY belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas dugaan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat penjelasan atau tanggapan dari pihak sekolah maupun instansi terkait, redaksi akan memuatnya secara proporsional pada pemberitaan berikutnya.
Jurnalis: Zainal Abidin