
Pesisir Barat, Ungkapkasus.id-
Polsek Ngaras berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa, 30 Juni 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, terkait peristiwa pencurian yang terjadi di Pekon Mon, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/VI/2026/SPKT/POLSEK NGARAS/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LPG, tanggal 30 Juni 2026, dengan pelapor atas nama Kuat Santoso, warga Dusun IV Pekon Mon, Kecamatan Ngambur.
Dalam perkara ini turut dimintai keterangan saksi, yakni Suroso dan Edi, yang juga merupakan warga Pekon Mon.
Terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial NS (47), warga Dusun Paya Sekedi, Pekon Mon, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 29 Juni 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.
Sebelumnya, sekitar pukul 21.30 WIB, korban meninggalkan rumah dalam keadaan pintu depan dan belakang telah dikunci. Saat kembali bersama rekannya, Suroso dan Sutrisno, korban mendapati pintu belakang rumah sudah terbuka dan kondisi kamar dalam keadaan berantakan. Korban kemudian mengetahui tiga karung padi yang berada di dapur telah hilang.
Korban bersama kedua rekannya melakukan pencarian di sekitar rumah hingga ke Jalan Way Bendungan Pekon Mon. Mereka menemukan dua karung padi yang disembunyikan di bawah pohon sawit. Tidak lama kemudian, mereka melihat seseorang sedang membawa satu karung padi yang hendak dinaikkan ke atas sepeda motor. Orang tersebut kemudian diamankan oleh korban bersama warga dan diketahui berinisial NS, sebelum akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Ngaras.
Sementara itu, kronologis penangkapan bermula saat Unit Reskrim Polsek Ngaras yang dipimpin Ipda Yanri Hidayat, S.H., M.H., melaksanakan patroli malam untuk mengantisipasi tindak pidana C3 di wilayah Kecamatan Ngambur pada Senin malam, 29 Juni 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan pencurian tiga karung padi dengan total berat sekitar 150 kilogram, di mana terduga pelaku telah diamankan oleh warga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim segera menuju lokasi kejadian dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Ngaras guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Ngaras Iptu Doni Dermawan D., S.Psi., M.M., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari respons cepat personel di lapangan serta dukungan dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Polsek Ngaras berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat dengan menindaklanjuti setiap laporan secara cepat dan profesional.
Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” ujar Kapolsek.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga karung berisi padi masing-masing seberat 50 kilogram, satu bilah pisau dapur berwarna biru, serta satu buah kunci grendel yang telah dirusak.
Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik meliputi penerimaan laporan polisi, pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, pemeriksaan terhadap terduga pelaku, serta pengamanan barang bukti.
Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ” tutup Iptu Doni.
Jurnalis. Zainal &Joni.