Rehabilitasi SDN 2 Margajasa Diawasi Ketat, Material Besi Dicek Sesuai Spesifikasi

Lampung Selatan, Ungkap kasus.id

– Pelaksanaan rehabilitasi SDN 2 Margajasa, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, mendapat pengawasan langsung dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pengawas, dan konsultan, Rabu (26/8/2026).

‎Rehabilitasi tersebut merupakan bagian dari program Bantuan Pendidikan Sekolah Dasar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Pekerjaan meliputi rehabilitasi dua ruang kelas serta pembangunan fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK), dengan nilai anggaran sekitar Rp684.600.187.

‎Pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara swakelola dengan melibatkan pihak sekolah dan komite sekolah. Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan teknis, gambar pekerjaan, serta petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).

‎Dalam peninjauan tersebut, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Kabid Sarpras) Reo Fahlevi turut memeriksa sejumlah material konstruksi yang digunakan, khususnya besi untuk kebutuhan beton.

‎Pemeriksaan dilakukan menggunakan alat ukur sigmat untuk memastikan ukuran besi yang dipasang sesuai dengan spesifikasi pekerjaan.

‎“Coba mana sigmat saya. Saya akan memastikan ini benar atau tidak besi ukuran 10. Nah, ini sudah jelas ukuran 10 yang dipasang. Untuk cincinnya juga memakai ukuran 6,” ujar Reo Fahlevi saat memeriksa material di lokasi.

‎Menurut Reo, pemeriksaan material merupakan bagian penting dalam pengawasan pembangunan. Setiap bahan yang digunakan harus memenuhi standar dan spesifikasi teknis sebagaimana telah ditentukan dalam perencanaan.

Sementara itu, Aji konsultan pelaksana mengatakan pengawasan terhadap pekerjaan dilakukan secara berkala. Pihaknya hampir setiap pekan turun langsung ke sekolah untuk memberikan arahan kepada kepala sekolah dan panitia pelaksana.

‎“Kami hampir setiap minggu turun ke sekolah untuk mengarahkan dan mengingatkan kepala sekolah serta panitia agar menjalankan pekerjaan sesuai juklak dan juknis,” katanya.

‎Selain pengawasan teknis, keterbukaan informasi juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program tersebut. Papan informasi kegiatan telah terpasang di lokasi sebagai bentuk penyampaian informasi kepada masyarakat.

‎Pihak sekolah dan komite diharapkan terus menjaga transparansi pelaksanaan pekerjaan serta mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

‎Dengan pengawasan yang dilakukan secara berkala, rehabilitasi SDN 2 Margajasa diharapkan dapat diselesaikan sesuai perencanaan, tepat mutu, serta memberikan manfaat bagi kegiatan belajar mengajar para siswa.(Tim)

Exit mobile version