
Pesisir Barat, Ungkapkasus.id
Wakil Bupati Pesisir Barat, Irawan Topani, S.H., M.Kn., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) se-Provinsi Lampung Tahun 2026 yang dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Senin (29/06/2026).
Turut hadir mendampingi Wakil Gubernur Lampung, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, beserta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Sementara itu, Wakil Bupati Pesisir Barat didampingi oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana, Irhamuddin, S.KM., M.M., serta Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Eman Sulaeman, S.E., M.S.Ak.
Rakor tersebut digelar sebagai upaya memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan pemerintah kabupaten/kota dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan melalui pelaksanaan berbagai program strategis nasional yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Dalam arahannya, Wakil Gubernur Lampung menyampaikan bahwa pelaksanaan Rakor TKPKD merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Ia juga menegaskan pentingnya implementasi tiga strategi utama penanggulangan kemiskinan ekstrem, yakni meningkatkan pendapatan masyarakat, mengurangi beban pengeluaran masyarakat, serta mengurangi kantong-kantong kemiskinan melalui pendekatan konvergensi dan sinergi lintas sektor.
Selain itu, seluruh TKPKD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota didorong untuk terus memperkuat koordinasi antarinstansi, meningkatkan validitas data penerima manfaat melalui pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan agar setiap intervensi yang dilakukan semakin tepat sasaran.
Berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nomor 6 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Lampung bersama pemerintah kabupaten/kota akan menetapkan 378 desa yang tersebar di 15 kabupaten/kota sebagai lokasi prioritas penanggulangan kemiskinan dengan menggunakan DTSEN sebagai basis data utama.
Kehadiran Wakil Bupati Pesisir Barat dalam Rakor tersebut menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dalam mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Pusat untuk memperkuat sinergi, meningkatkan efektivitas pelaksanaan program, serta mempercepat penurunan angka kemiskinan melalui perencanaan dan pelaksanaan program yang terintegrasi, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Jurnalis.Zainal & Yando.