Kejari Lombok Tengah Optimalkan Fungsi Datun, Amankan Hak Sipil 112 Anak Rentan Menuju Generasi Emas

PRAYA –Ungkapkasus.id

Langkah nyata dan humanis ditunjukkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah dalam melindungi masa depan anak-anak di lombok

Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Lombok Tengah bergerak cepat mengamankan hak sipil anak-anak yatim, terlantar, dan dari keluarga prasejahtera lewat inovasi program JAGOAN (Jaksa Jaga Administrasi Kependudukan Anak).

Langkah proaktif ini menegaskan bahwa Kejaksaan tidak keluar dari koridor kewenangannya. Justru, Korps Adhyaksa mengoptimalkan peran Datun demi melindungi kepentingan umum dan hak keperdataan masyarakat.

Aksi ini juga menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam menyukseskan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 yang diatur dalam UU No. 59 Tahun 2024, demi mencetak Generasi Emas 2045.

Acara penyerahan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) gratis ini berlangsung khidmat di Aula Kantor Kejari Lombok Tengah, Jumat (12/6/2026).
Optimalkan Wewenang Datun Selaras RPJPN
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, menyatakan bahwa kehadiran jaksa dalam memfasilitasi administrasi kependudukan ini berdiri tegak di atas kewenangan absolut penegakan hukum di bidang Datun.

Menurutnya, hak identitas hukum adalah modal paling dasar bagi anak-anak agar tidak kehilangan hak kesejahteraannya di masa depan.

“Akta kelahiran adalah gerbang utama bagi anak-anak untuk mengakses pendidikan, jaminan kesehatan, dan berbagai fasilitas negara lainnya. Melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, kami memastikan negara hadir untuk anak-anak rentan. Pemenuhan hak dasar ini adalah fondasi keadilan yang diamanatkan RPJPN 2025–2045 agar langkah kita menuju Generasi Emas berjalan di jalur yang benar,” ungkap Putri Ayu.
112 Anak Kini Punya Dokumen Resmi

Masalah administrasi bagi anak-anak di pondok pesantren atau panti asuhan sering kali terbentur kendala biaya dan jalur birokrasi. Lewat inovasi JAGOAN, Kejari Lombok Tengah hadir memangkas semua hambatan tersebut.

Hingga pelaksanaan Tahap 2, total anak yang berhasil diselamatkan hak sipilnya mencapai 112 anak. Berikut rincian capaiannya:
Tahap 1 (12 Februari 2026): Kejari Lombok Tengah menyerahkan 56 dokumen identitas bagi anak-anak di Yayasan Pondok Pesantren Al Ma’arif Nurul Huda Dangah (Desa Pandan Indah) dan LKSA Darul Qur’an.

Tahap 2 (12 Juni 2026): Sebanyak 56 dokumen identitas resmi diberikan kepada santri asuhan di Yayasan Pondok Pesantren Nurul Wathan Remajun, Batu Belik, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut. Penyerahan ini disaksikan langsung oleh pimpinan yayasan, Munady. Anak-anak yang terdata terdiri dari 35 anak laki-laki dan 21 anak perempuan.

Sinergi Kuat Lintas Sektoral
Keberhasilan program ini tidak lepas dari kolaborasi kokoh antara Kejari Lombok Tengah dengan jajaran Pemerintah Daerah.

Kepala Dinas Sosial Lombok Tengah, Masnun, bersama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lombok Tengah, Baiq Anita Nindiana, memberikan apresiasi tinggi atas percepatan penegakan hukum keperdataan yang dimotori oleh kejaksaan ini. Intervensi hukum dari kejaksaan terbukti efektif memutus kebuntuan pendataan warga rentan di lapangan.

Kejari Lombok Tengah memastikan angka 112 anak ini bukanlah akhir dari program. Gerakan JAGOAN diproyeksikan menjadi skema yang berkelanjutan untuk menghapus diskriminasi administratif, memastikan seluruh anak di Lombok Tengah memiliki kedudukan hukum yang kuat, berdaya saing, dan siap menjadi motor penggerak Indonesia Emas.

Exit mobile version