Sat Reskrim Polres Pesibar Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Berhasil Di Amankan Bersama Barang Bukti

Pesisir Barat, Ungkapkasus.id-

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pengungkapan dilakukan pada Senin, 18 Mei 2026.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/77/V/2026/SPKT/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG tanggal 18 Mei 2026, yang dilaporkan oleh Dedi, seorang petani/pekebun warga Pekon Pagar Dalam, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Pekon Pagar Dalam, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.

Korban diketahui bernama Dedi Bin (Alm) Sudirman, seorang petani/pekebun yang juga merupakan pelapor dalam perkara tersebut.

Adapun saksi-saksi dalam kejadian tersebut yakni Erizon K, Mahyin dan M. Napis.
Sementara itu, terduga pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial HI (46), laki-laki, seorang buruh harian lepas, warga Pekon Suka Negara, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.

Berdasarkan kronologis kejadian, pada saat itu korban sedang duduk di depan rumah sambil bermain telepon genggam.
Tidak lama kemudian korban mendengar suara standar sepeda motor miliknya dan langsung melihat seseorang diduga sedang berusaha membawa kabur kendaraan tersebut.

Setelah pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban, sempat terjadi aksi kejar-kejaran di jalan. Korban kemudian meminta bantuan warga sekitar sekaligus menghubungi Sat Reskrim Polres Pesisir Barat.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Tekab 308 Polres Pesisir Barat yang dipimpin Ipda Reno Hanafi, S.H., segera bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan tindakan cepat.

Dalam proses penangkapan, Tim Tekab 308 memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya kasus kehilangan kendaraan bermotor di Pekon Pagar Dalam.

Petugas kemudian langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP), melakukan penyelidikan serta mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Setelah itu tim juga melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya lokasi kejadian lain.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, Sat Reskrim Polres Pesisir Barat telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Kecepatan respons petugas dan dukungan informasi dari masyarakat sangat membantu proses pengungkapan kasus ini,” ujar Kapolres.

Ia menambahkan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pesisir Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Meidy Hariyanto, S.H., M.H.,
mengatakan pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kasus tersebut.

“Kami telah mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan, melakukan pengembangan guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya,” jelas kasat.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa:

1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi BE 4094 XL
Nomor Rangka: MH1JM9129PK987235
Nomor Mesin: JM91E2984677 .

Adapun tindakan kepolisian yang telah dilakukan meliputi mengamankan terduga pelaku, melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, mengamankan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan serta melaporkan perkembangan perkara kepada pimpinan.

Kasus tersebut saat ini masih dalam penanganan Sat Reskrim Polres Pesisir Barat guna proses hukum lebih lanjut.

(Zainal Abidin)

Exit mobile version