Galian Kabel di Jalan Nasional Pringsewu Diprotes, Aparat Diminta Jangan Diam

Pringsewu –Ungkapkasus.id

Aktivitas penggalian kabel fiber optik di ruas Jalan Ahmad Yani, Sidoharjo, Kabupaten Pringsewu, memicu kemarahan masyarakat.

Pekerjaan tersebut dinilai merusak jalan cor yang baru dibangun, mempersempit akses lalu lintas, membahayakan pengguna jalan, serta diduga tidak transparan soal izin dan penanggung jawab.

Di lokasi pekerjaan, warga mengaku tidak melihat papan informasi proyek. Padahal, setiap pekerjaan yang menggunakan fasilitas umum wajib mencantumkan identitas pelaksana, dasar izin, sumber anggaran, dan jangka waktu pengerjaan.
Ketiadaan papan proyek memunculkan dugaan kuat adanya kelalaian atau ketidakpatuhan terhadap aturan.

“Jalan dibangun dari uang rakyat, baru bagus sekarang dibongkar lagi. Tidak ada papan proyek, tidak jelas siapa pelaksananya. Kalau rakyat celaka, siapa yang mau tanggung jawab?” ujar seorang warga dengan nada geram.

Aktivitas tersebut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mewajibkan fungsi jalan tetap terjaga dan keselamatan pengguna jalan dilindungi. Setiap pemanfaatan ruang jalan harus berizin dan tidak boleh merusak kepentingan umum.

Selain wajib berizin, pelaksana juga wajib mengembalikan kondisi jalan seperti semula setelah pekerjaan selesai. Jika jalan rusak, berlubang, atau menimbulkan kecelakaan, maka pihak terkait dapat dikenai sanksi administratif, ganti rugi, hingga pidana jika terbukti lalai.

Ketua FKWKP Pringsewu, Bambang Hartono, mendesak pemerintah daerah, PUPR Provinsi, Balai Jalan Nasional, dan aparat penegak hukum segera turun ke lapangan.

“Kalau izinnya tidak jelas, hentikan sekarang juga. Kalau merusak jalan negara, perbaiki total. Jangan rakyat dijadikan korban proyek semrawut. Jalan umum bukan tempat coba-coba,” tegas Bambang.

Sementara itu, Sekretaris PUPR Pringsewu, Fahmi, menyampaikan bahwa setahunya jika terkait izin di ruas tersebut biasanya melalui Balai Jalan Nasional, karena Jalan Ahmad Yani merupakan jalan nasional yang dikelola Balai Jalan Lampung.

Pernyataan itu justru menegaskan bahwa status izin proyek harus segera dibuka ke publik. Masyarakat menilai jangan sampai instansi hanya saling lempar tanggung jawab, sementara jalan rusak, aktivitas terganggu, dan keselamatan pengguna jalan terancam setiap hari.

Exit mobile version