Tiga Tahun Beraksi, Komplotan Pencuri Sapi Ternyata Doyan Pesta Narkoba

Ungkapkasus.id, Pringsewu – Uang hasil penjualan sapi curian yang dilakukan komplotan pencuri ternak di Kabupaten Pringsewu ternyata tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Polisi mengungkap, sebagian besar uang hasil kejahatan tersebut justru dihabiskan para pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu dan berpesta narkoba.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, diketahui bahwa praktik pencurian sapi yang telah berlangsung lebih dari tiga tahun itu erat kaitannya dengan penyalahgunaan narkotika.

“Uang hasil menjual sapi curian dibagi-bagi oleh para pelaku utama. Dari pengakuan mereka, sebagian besar uangnya digunakan untuk membeli sabu dan pesta narkoba,” kata Iptu Rosali saat mendapingi kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputar dalam konferendi pers di mapolres Pringsewu pada Senin (19/1/2026).

Rosali menjelaskan, kebiasaan mengonsumsi narkoba tersebut juga memengaruhi pola kejahatan yang dilakukan para pelaku. Dalam beberapa kasus, pencurian dilakukan untuk mendapatkan uang cepat guna memenuhi kebutuhan membeli sabu.

“Motifnya bukan hanya ekonomi. Mereka mencuri untuk membiayai konsumsi narkoba. Bahkan saat dilakukan penangkapan, ada pelaku yang sedang pesta sabu,” ungkapnya.

Fakta tersebut terungkap saat polisi mengamankan para pelaku di sejumlah lokasi berbeda. Sebagian pelaku ditangkap di jalan saat hendak membawa hasil curian, sementara lainnya diamankan di rumah dalam kondisi sedang menggunakan narkoba, baik di wilayah Kabupaten Pesawaran maupun Lampung Tengah.

Polisi juga mengaitkan penyalahgunaan narkoba dengan tindakan agresif para pelaku saat beraksi maupun ketika hendak ditangkap. Salah satu pelaku utama, berinisial C, bahkan diketahui berada di bawah pengaruh sabu saat dilakukan penangkapan.

“Pengaruh narkoba ini membuat pelaku berani melakukan perlawanan dan bertindak nekat, baik saat mencuri maupun ketika berhadapan dengan petugas,” tambah Rosali.

Selain menjerat para pelaku dengan pasal pencurian dengan pemberatan, polisi juga membuka peluang pengembangan kasus narkoba yang melibatkan komplotan tersebut. “Tidak menutup kemungkinan akan ada penanganan perkara narkotika secara terpisah, tergantung hasil pendalaman penyidik,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus pencurian sapi yang meresahkan warga dan menangkap empat orang terduga pelaku. dari jumlah tersebut dua pelaku utama masing-masing berinisial N (33), warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, serta C (31), warga Kecamatan Bumi Ratu, Kabupaten Lampung Tengah. Sementara dua penadah berinisial MH alias Muh (40) dan A (41), warga Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.

dalam pengungkapan kasus ini Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sapi hasil curian, satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut sapi, serta sejumlah senjata tajam dan alat kejahatan lainnya. Dari hasil penyelidikan, komplotan ini diketahui telah beraksi selama lebih dari tiga tahun dan masih ada pelaku lain yang kini berstatus buron.

Atas perbuatannya, para pelaku utama dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara para penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(*)

Exit mobile version