Tambang Ilegal Lampung Tengah Merajalela, Warga Minta Kapolda Lampung Bertindak Tegas

Pringsewu-Ungkapkasus.id

Aktivitas tambang pasir ilegal di Kampung Payung Dadi, Kecamatan Pubian, dan Kampung Sendang Retno, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah, kembali beroperasi meski sebelumnya sempat ditutup oleh aparat kepolisian, sehingga menyebabkan kerusakan parah ruas jalan penghubung antarwilayah di Kabupaten Pringsewu.
Maraknya aktivitas penambangan tanpa izin tersebut mengakibatkan puluhan truk bermuatan pasir bertonase besar melintasi jalan kabupaten setiap hari, yang berdampak pada hancurnya badan jalan sepanjang kurang lebih lima kilometer di Kecamatan Banyumas dan Sukoharjo.
Kerusakan terparah terjadi di ruas Pekon Waya Krui hingga Siliwangi, di mana lapisan aspal terkelupas, berlubang, dan amblas akibat dilalui armada pengangkut pasir yang melebihi kapasitas daya dukung jalan. Jum’at 16/01/2025

“Jalan ini seperti sudah menjadi jalur khusus tambang ilegal. Truk-truk bermuatan berat lewat setiap hari tanpa aturan,” ujar Rio, warga Kecamatan Banyumas.
Rio menambahkan, kerusakan jalan semakin parah karena armada pengangkut pasir diduga membawa muatan melebihi 15 ton dan melintas tanpa penutup terpal. “Ini bukan sekadar rusak, tapi dihancurkan. Warga yang menanggung dampaknya,” tegasnya.

Warga menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya penegakan hukum terhadap tambang pasir ilegal yang sebelumnya telah digerebek namun kembali beroperasi dalam waktu singkat.
“Kalau sudah digerebek tapi bisa beroperasi lagi, berarti ada pembiaran. Negara jangan kalah oleh tambang ilegal,” kata Rio.

Atas kondisi itu, masyarakat mendesak Kapolda Lampung turun tangan langsung menutup total seluruh aktivitas tambang pasir ilegal di Pubian dan Sendang Agung, serta meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas guna menghentikan kerusakan lingkungan dan infrastruktur yang semakin meluas.

Exit mobile version