Anggota Komisi V DPRD Propinsi Lampung Junaidi Salurkan Aspirasi Warga, Masjid Al Hikmah Terima Bantuan AC

Lampung Selatan Ungkapkasus.id

– Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Junaidi, merealisasikan aspirasi masyarakat melalui pemberian bantuan fasilitas pendingin ruangan (AC) untuk Masjid Al Hikmah, Dusun Waras Jaya, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas.

‎Bantuan tersebut merupakan hasil dari kegiatan reses dan dialokasikan dengan anggaran sebesar Rp15 juta.

‎Bantuan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kenyamanan jamaah dalam menjalankan ibadah, khususnya di tengah kondisi cuaca yang cukup panas. Junaidi mengatakan, aspirasi masyarakat yang disampaikan saat reses menjadi prioritas untuk diperjuangkan dan direalisasikan sesuai kebutuhan.

“Ini memang untuk rakyat. Apa yang saya upayakan semoga bisa berguna dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujar Junaidi saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Sabtu  (10/1/2026).

Ia menegaskan, sebagai anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung yang membidangi kesejahteraan rakyat, dirinya berkomitmen untuk terus memperjuangkan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk dukungan terhadap sarana dan prasarana rumah ibadah.

Menurutnya, keberadaan fasilitas yang memadai di rumah ibadah akan berdampak positif terhadap kenyamanan serta kekhusyukan jamaah dalam beribadah dan melaksanakan kegiatan keagamaan.

Sementara itu, Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Hikmah, Sarjan, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas bantuan yang telah direalisasikan tersebut. Ia menyebut, fasilitas AC sangat dibutuhkan oleh jamaah, terutama saat jumlah jamaah meningkat.

‎“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Pak Junaidi. Bantuan AC ini sangat membantu jamaah, khususnya saat cuaca panas,Apalagi sebentar lagi mau memasuki bulan suci Ramadhan” ujarnya.

‎Realisasi bantuan ini diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan beribadah serta mempererat hubungan antara wakil rakyat dan masyarakat di daerah pemilihannya. (Joe)

Exit mobile version