Sempat Melawan Saat Ditangkap, Tersangka Penusukan di Lapo Tuak Pringsewu Dilumpuhkan Polisi

Pringsewu(ungkapkasus.id) – Kepolisian Resor Pringsewu berhasil menangkap Doni Pratama (23), tersangka kasus penusukan yang menewaskan seorang pengunjung lapo tuak di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Tersangka diamankan setelah sempat buron selama dua pekan.

Penangkapan dilakukan di kawasan hutan lindung Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam proses penangkapan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka di bagian kaki karena yang bersangkutan melawan dan berusaha melarikan diri.

Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra mengatakan, Doni Pratama merupakan tersangka penusukan terhadap korban bernama Legiman dalam peristiwa yang terjadi pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 00.05 WIB di sebuah lapo tuak milik Sugeng, Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo.

“Peristiwa bermula dari adanya perselisihan di dalam lapo tuak setelah korban tersenggol salah satu tersangka. Keributan berlanjut hingga ke luar lapo dan berujung pada aksi kekerasan,” ujar AKBP Yunus saat konferensi pers, di mapolsek Gadingrejo Rabu (7/1/2026).

Menurut keterangan kepolisian, saat kejadian para pihak dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol. Korban diketahui tidak membawa senjata. Namun, tersangka Doni diduga membawa senjata tajam jenis badik dan menusuk korban di bagian dada kiri.

Dua tersangka lainnya, yakni Nofriyanto dan Supri, diduga turut terlibat dalam peristiwa tersebut. Nofriyanto diamankan lebih dahulu di wilayah Pesawaran dengan bantuan pihak keluarga, sementara Supri hingga kini masih dalam pengejaran polisi dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Wates untuk mendapatkan pertolongan medis, namun dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk yang dialami.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Khusus tersangka Doni Pratama, kami juga menerapkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam,” tambah AKBP Yunus.

Exit mobile version