Pringsewu(ungkapkasus.id) – Kasus pengeroyokan berdarah yang menewaskan Legiman (39) di sebuah lapo tuak di Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, menjadi perhatian nasional. Perkara ini bukan hanya soal tindak pidana pembunuhan, tetapi juga menandai babak baru penegakan hukum pidana di Indonesia.
Polres Pringsewu untuk pertama kalinya menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang resmi berlaku sejak awal 2026 dalam memproses kasus tersebut. Dua orang pelaku, Doni Pratama (23) dan Nofri Yanto (33), telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum.
Kapolres Pringsewu AKBP Yunnus Saputra menyatakan, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka dengan pasal-pasal dalam KUHP baru. Menurutnya, kasus ini menjadi tonggak awal penerapan hukum pidana nasional yang telah diperbarui di wilayah hukum Polres Pringsewu.
“Ini menjadi kasus perdana yang kami tangani menggunakan KUHP baru. Seluruh unsur pidananya telah terpenuhi,” ujar AKBP Yunnus Saputra, Kamis (8/1).
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 262 ayat (4) KUHP mengenai kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman pidana maksimal yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara, dengan penyesuaian berdasarkan peran masing-masing tersangka.
Khusus tersangka Doni Pratama, polisi menerapkan pasal tambahan. Selain sebagai pelaku utama penusukan, Doni juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Peran para pelaku berbeda. Ada yang menusuk, ada yang menahan korban. Untuk Doni, karena membawa dan menggunakan senjata tajam, kami kenakan pasal berlapis,” tegas Kapolres alumni Akpol 2005 itu.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Gadingrejo yang dibantu Satreskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku. Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 00.05 WIB dan mengakibatkan korban meninggal dunia akibat luka tusuk.
Hasil penyelidikan mengungkap, Doni Pratama berperan sebagai pelaku utama yang melakukan penusukan, sementara Nofriyanto memegang tubuh korban saat pengeroyokan berlangsung. Satu pelaku lainnya turut mendorong korban dan kini masih berstatus buron.
Doni Pratama sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya ditangkap di kawasan hutan lindung Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Saat penangkapan, Doni melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur.
Sementara itu, tersangka Nofriyanto lebih dahulu diamankan di wilayah Pesawaran dengan bantuan keluarga yang bersikap kooperatif. Hingga kini, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
