LSM LANTANG Soroti Dugaan Penyelewengan Anggaran di BPKAD Kabupaten Lampung Tengah

Lampung Tengah – http://Ungkapkasus.id

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LANTANG menyoroti dugaan penyelewengan anggaran di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Tengah pada tahun 2024. Berdasarkan hasil penelusuran dan data yang dihimpun, LSM LANTANG menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengadaan *alat tulis kantor, kertas dan cover, serta bahan komputer* dengan nilai anggaran yang mencapai miliaran rupiah.

Dugaan kuat mengarah pada praktik *mark-up* harga satuan serta indikasi *Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif*, yang berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran negara. Selain itu, LSM LANTANG juga menduga adanya *persekongkolan antara pihak pembeli dan penyedia barang*, di mana harga yang ditetapkan tidak wajar akibat persaingan usaha yang tidak sehat.

*Indikasi Penyimpangan Anggaran*

Berikut beberapa alokasi anggaran yang menjadi sorotan LSM LANTANG dalam *Realisasi Kegiatan Tahun Anggaran 2024*:

1. *Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Alat Tulis Kantor* (30 item) – *Rp 423.524.800*
2. *Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Kertas dan Cover* (30 item) – *Rp 739.317.900*
3. *Belanja Makanan dan Minuman Rapat* (11 item) – *Rp 63.135.000*
4. *Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Benda Pos* (5 item) – *Rp 5.000.000*
5. *Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Bahan Komputer* (19 item) – *Rp 53.188.900*
6. *Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu* – *Rp 56.250.000*
7. *Pembinaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah Bidang Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota (Perjalanan Dinas Dalam Negeri)* – *Rp 637.452.000*
8. *Koordinasi dan Penyusunan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD (Perjalanan Dinas Dalam Negeri)*– *Rp 236.960.000*
9. *Pengamanan Barang Milik Daerah (Perjalanan Dinas Dalam Negeri)* – *Rp 63.500.000*

Selain dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan alat kantor, BPKAD Kabupaten Lampung Tengah juga diduga melakukan manipulasi dalam *anggaran perjalanan dinas*. Modus yang digunakan antara lain *menambah jumlah peserta perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kenyataan serta memanipulasi biaya perjalanan yang tercatat dalam kwitansi*. Akumulasi dugaan penyimpangan ini ditaksir mencapai *ratusan juta rupiah*, yang berpotensi melanggar *Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil*.

*Desakan Investigasi oleh Aparat Penegak Hukum*

Ketua LSM LANTANG, *Arapat S.H.*, menilai dugaan penyalahgunaan anggaran ini sebagai tindakan yang fatal, karena melibatkan *penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan*, yang bertentangan dengan *Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil*.

“Indikasi kuat menunjukkan adanya praktik yang melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Hal ini diatur dalam *Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*,” ujar Arapat S.H.

LSM LANTANG meminta *Polda dan Kejaksaan Tinggi* untuk segera melakukan penyelidikan mendalam serta mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran di BPKAD Kabupaten Lampung Tengah.

“Jika tidak ada tanggapan serta transparansi dari dinas terkait, kami akan melakukan *aksi demonstrasi* serta melengkapi dokumen dan bukti untuk melaporkan kasus ini ke *Kejaksaan Tinggi Lampung*,” tegas Arapat S.H.

Bambang

Exit mobile version