Lampung Selatan, Ungkapkasus.id
Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) berinisial EWM diduga melakukan praktik poliandri dan pemalsuan data diri. Dugaan kasus yang mencoreng nama baik instansi pemerintahan ini dilaporkan langsung oleh suami sahnya, Sarjuni, ke Polres Lampung Selatan. 11 November 2025
Kuasa hukum pelapor, Alicia, S.H., membenarkan laporan tersebut. “Kami telah melaporkan kasus ini dengan Nomor: STTLP/B/459/X/2025. Dugaan poliandri dan pemalsuan data merupakan pelanggaran berat baik secara hukum maupun moral,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut Alicia, perbuatan EWM sangat memalukan dan termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 279 KUHP tentang perkawinan yang melanggar hukum, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Selain itu, jika terbukti memalsukan dokumen pernikahan, pelaku juga dapat dijerat pasal pemalsuan dokumen resmi.
“Sebagai abdi negara, seharusnya dia menjaga kehormatan profesi, bukan justru mencoreng nama instansi,” tegas Alicia. Ia menambahkan bahwa pelaku juga terancam sanksi administratif berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990.
Ketua BARAK NKRI Lampung, Joko Priyono, mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus tersebut. “Negara ini tidak boleh membiarkan oknum seperti itu berkeliaran. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya tegas.
Sementara itu, Ketua GMP Lampung, Adi Saputra, meminta pimpinan daerah untuk menindak tegas setiap pelanggaran moral di tubuh ASN. “Institusi pemerintahan harus bersih dari oknum tak bermoral yang merusak kepercayaan publik,” katanya.
Kasus ini kini tengah ditangani aparat kepolisian dan menjadi sorotan publik sebagai ujian integritas bagi penegak hukum dan birokrasi di Lampung Selatan.
(Tiem)
