Dana Desa Tanjung Rusia Rp2,16 Miliar Lebih Disorot, Kakon Tak Menjawab, Audit Total Didesak

PRINGSEWU –Ungkapkasus.id

Pengelolaan Dana Desa Pekon Tanjung Rusia, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025 semakin menjadi sorotan. Kepala Pekon Wildan Firdaus, S.E., Sekretaris Suhaifi Sacak, S.Pd., serta Kaur Keuangan Aprizal diminta membuka seluruh dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara transparan.

Pada 2024, Dana Desa Tanjung Rusia tercatat mencapai Rp1.134.013.000, sedangkan pada 2025 sebesar Rp1.032.803.000.

Artinya, dua tahun saja sudah mencapai Rp2.166.816.000, belum termasuk anggaran Dana Desa tahun 2023.

Nilai tersebut dinilai tidak boleh hanya selesai dalam laporan administrasi. APBPekon, RAB, SPJ, LPJ, rekening koran, kuitansi, harga satuan, volume pekerjaan hingga pihak penerima pembayaran harus diperiksa dan dicocokkan dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Jangan hanya percaya laporan di atas meja. Inspektorat harus turun, ukur pekerjaan satu per satu, periksa rekening kas, harga material, ketahanan pangan, peternakan, BUMDes, BLT serta seluruh kegiatan fisik dan nonfisik,” tegas pihak yang melakukan kontrol sosial.

Sorotan juga diarahkan pada aset dan kegiatan sektor peternakan, pembangunan serta sarana-prasarana pekon. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya kegiatan fiktif, kekurangan volume, dugaan mark-up, pembayaran tidak sah maupun pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi nyata.

Tim media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Pekon Tanjung Rusia, Wildan Firdaus. Namun, hingga berita ini diturunkan, Wildan belum memberikan tanggapan maupun penjelasan kepada tim media.

Tidak adanya jawaban bukan bukti terjadinya korupsi. Namun kondisi tersebut semakin memperkuat desakan agar Inspektorat Kabupaten Pringsewu dan Unit Tipidkor Polres Pringsewu segera melakukan audit menyeluruh terhadap anggaran 2023–2025.

“Kalau seluruh anggaran benar dan pekerjaannya ada, buka semuanya. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Kalau ditemukan penyimpangan dan kerugian negara, aparat harus memprosesnya sampai tuntas,” tegas tim media.

Apabila audit menemukan indikasi perbuatan melawan hukum, aparat penegak hukum diminta bertindak tegas sesuai ketentuan.