
Pesisir Barat – Ungkapkasus.id
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pekon Paku Negara, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, menjadi perhatian publik. Sejumlah masyarakat meminta adanya audit menyeluruh terhadap pengelolaan aset dan keuangan BUMDes, khususnya program peternakan sapi dan usaha pertanian yang dibiayai melalui Dana Desa.
Sorotan tersebut bermula dari program pengadaan sapi yang dijalankan sejak 2016. Berdasarkan informasi yang dihimpun, populasi ternak dalam program tersebut sempat mencapai sekitar 30 ekor. Namun, masyarakat mempertanyakan kondisi terkini aset BUMDes setelah diketahui jumlah sapi yang tersisa diperkirakan hanya 4 ekor.

Perbedaan antara jumlah aset yang pernah tercatat dan kondisi saat ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan, penjualan, serta pertanggungjawaban hasil usaha BUMDes kepada masyarakat sebagai pemilik manfaat Dana Desa.
Menanggapi berbagai dugaan yang berkembang, Ketua BUMDes Pekon Paku Negara berinisial DP memberikan klarifikasi. Ia membenarkan bahwa jumlah sapi pernah mencapai sekitar 30 ekor. Namun, menurutnya, sebagian ternak telah dijual sebagai bagian dari aktivitas usaha BUMDes.
DP menjelaskan, hasil penjualan sapi tersebut dipergunakan untuk mendukung operasional kelompok usaha dan pembayaran honorarium pengurus BUMDes. Ia juga membantah adanya dugaan penyalahgunaan dana sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.

Terkait isu adanya dugaan setoran sebesar Rp10 juta setiap tahun kepada pimpinan pekon, DP menegaskan bahwa dana tersebut merupakan uang kas pekon dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Meskipun telah disampaikan klarifikasi, sejumlah masyarakat menilai penjelasan tersebut belum menjawab secara rinci mengenai jumlah sapi yang telah dijual, nilai hasil penjualan, penggunaan dana yang diperoleh, serta bentuk laporan pertanggungjawaban yang telah disampaikan kepada masyarakat melalui forum resmi desa.
Tidak hanya program peternakan, perhatian masyarakat juga tertuju pada unit usaha pertanian padi yang dikelola BUMDes. Program tersebut diketahui memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp186.188.400 pada Tahun Anggaran 2025.namun yang kami terima hanya 100 juta yang di sampai ketua BUMDes inisial DP kepada awak media Hingga kini, sebagian warga mengaku belum mengetahui perkembangan usaha, realisasi penggunaan anggaran, maupun manfaat ekonomi yang dihasilkan dari program tersebut.
Sejumlah warga yang ditemui awak media menyatakan bahwa tuntutan audit bukan dimaksudkan untuk memberikan penilaian sepihak terhadap pengurus BUMDes maupun pemerintah pekon. Audit dinilai sebagai langkah objektif untuk memastikan seluruh aset dan keuangan desa dikelola sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
“Yang menjadi pertanyaan masyarakat bukan sekadar berapa jumlah sapi yang tersisa, tetapi bagaimana proses pengelolaannya, kemana hasil penjualannya digunakan, serta apakah seluruh mekanisme tersebut telah dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat menilai bahwa BUMDes sebagai badan usaha yang dibentuk dengan dukungan Dana Desa memiliki kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara terbuka kepada masyarakat melalui mekanisme musyawarah desa dan forum resmi lainnya.
Oleh karena itu, masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP), serta aparat penegak hukum melakukan audit dan evaluasi komprehensif terhadap seluruh unit usaha BUMDes Pekon Paku Negara, termasuk inventarisasi aset, pemeriksaan administrasi keuangan, serta kesesuaian pengelolaan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa, serta memastikan bahwa seluruh program pemberdayaan ekonomi desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi resmi telah disampaikan oleh Ketua BUMDes Pekon Paku Negara. Media juga tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Pemerintah Pekon Paku Negara maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Jurnalis: Yando & Zainal




