Pringsewu(ungkapkasus.id) – Keberhasilan Polres Pringsewu dalam mengungkap kasus pencurian di Kecamatan Pardasuka mendapat apresiasi dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk para korban pencurian hingga aparat Pekon.
Kusbandi (67), warga Pekon Pujodadi, Pardasuka, korban pencurian uang puluhan juta rupiah, mengaku saat kejadian rumahnya kosong karena ia dan istri tengah salat subuh di masjid. “Saat pulang, saya kaget melihat uang Rp1 juta di dompet dan Rp95 juta di laci lemari sudah tidak ada. Awalnya saya menduga istri memindahkannya, tapi setelah ditanya, ia juga tidak tahu,” ujarnya.
Merasa curiga, Kusbandi kemudian memeriksa kondisi rumah dan menemukan jendela yang sebelumnya terkunci dalam keadaan terbuka. “Saya tidak menyangka pelakunya ternyata tetangga sendiri. Saya benar-benar tak habis pikir, padahal selama ini saya sering membantu warga dalam berbagai kegiatan, baik saat ada kematian maupun kegiatan sosial lainnya,” ungkapnya.
Kusbandi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polres Pringsewu dan Polsek Pardasuka yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Ia berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi para pelaku dan hukum dapat ditegakkan sesuai perbuatan mereka.
Puji (48), warga Pekon Pujodadi yang menjadi korban pencurian dua ponsel, juga menyampaikan apresiasi serupa. Ia mengatakan kerugian yang dialaminya cukup besar, namun kepuasan dirasakannya setelah mengetahui pelaku berhasil ditangkap. “Terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah bertindak cepat. Mudah-mudahan pelaku mendapat hukuman setimpal,” ujarnya.
Pj Kepala Pekon Pujodadi, M. Syamsir, turut memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian. Ia menyebut keberhasilan ini menunjukkan respon cepat dan keseriusan Polres Pringsewu dalam menjaga keamanan warga. “Kami sangat berterima kasih atas kerja cepat pihak kepolisian. Kejadian ini semoga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada, dan bagi para pelaku agar jera melakukan tindakan kriminal,” ujarnya.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, didampingi Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dan Kapolsek Pardasuka Iptu Bastari Supriyanto dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek pardasuka pada Selasa (12/8/2025), mengungkapkan Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Pringsewu dalam menjaga keamanan di Kabupaten Pringsewu, khususnya di wilayah Kecamatan Pardasuka,” ujar AKBP Yunnus dalam konferensi pers di Mapolsek Pardasuka. Polisi telah mengamankan empat terduga pelaku dalam kasus ini. Mereka adalah Lintang (20), warga Pekon Pujodadi, sebagai pelaku utama pencurian, serta tiga pelaku penadahan: Deni Kurniawan (25), warga Pekon Pujodadi Pardasuka; Makmun (45), warga Pekon Sidodadi Pardasuka; dan Taufik Hidayat (45), warga Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai Rp16,6 juta, dua unit ponsel, serta sejumlah barang yang dibeli dari hasil pencurian, seperti sepeda motor, ponsel, puluhan botol oli motor, dan barang-barang lainnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.